Tak Habis Digunakan, KIP Aceh Kembalikan Sisa Dana Pilkada Rp46,8 Miliar
Infoaceh.net, BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 senilai Rp46,8 miliar kepada Pemerintah Aceh.
Sisa dana hibah tersebut secara simbolis telah diserahkan kepada Pemerintah Aceh, yang diterima langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem pada Kamis (24/4/2025) lalu.
Sebelumnya pengembalian ini sudah disetorkan terlebih dahulu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Aceh pada Rabu (9/4/2025).
Kegiatan penyerahan secara simbolis ini dilakukan di Gedung Meuligoe Gubenur Aceh, Banda Aceh.
Pengembalian dana secara simbolis tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani, didampingi oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Khairunnisak, serta Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin.
“Pengembalian sisa dana hibah ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024,” ujar Iskandar Agani, Senin (28/4.
KIP Aceh menegaskan komitmennya untuk menggunakan dana hibah secara efisien dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, KIP Aceh dan Pemerintah Aceh menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) soal anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 184 miliar.
Penandatanganan itu berlangsung di Meuligoe Gubernur Aceh, pada Jum’at, 17 November 2023.