Tangkap Bule Australia, Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 1,7 Kg Kokain dari Inggris
Denpasar, Infoaceh.net – Petugas Polda Bali menangkap seorang pria warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial LAA (43) yang kedapatan menerima narkotika jenis kokain seberat 1,7 kilogram. Barang haram itu dikirim dari Inggris melalui paket pos.
Tersangka ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 WITA, setelah menyuruh driver ojek online untuk mengambil paket tersebut di Kantor Pos Denpasar.
Dalam konferensi pers, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyebut pengungkapan ini sebagai bagian dari upaya membongkar jaringan narkotika internasional.
“Modusnya menggunakan jasa pos luar negeri untuk mengedarkan kokain di wilayah Bali. Ini jaringan internasional,” ujar Kapolda di Mapolda Bali, Senin (26/5).
Kasus ini terungkap sejak 12 April 2025, ketika dua paket mencurigakan dari Inggris tiba di Bali. Masing-masing paket mencantumkan pengirim dan penerima yang berbeda. Setelah dianalisis menggunakan citra x-ray oleh Bea Cukai Ngurah Rai, diketahui bahwa isi paket adalah kokain.
Paket tiba di Kantor Pos Denpasar pada Selasa, 20 Mei 2025. Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan pengawasan dengan metode controlled delivery.
Tersangka LAA kemudian memesan jasa driver ojol pertama, inisial YE, yang disebut sedang membawa tamu saat diminta mengambil paket. YE baru bisa mengambilnya dua hari kemudian, 22 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WITA.
Setelah itu, YE diminta menyerahkan paket kepada ojol kedua, inisial IMS, di sebuah warung di kawasan Renon. IMS lalu mengantar paket ke alamat tujuan LAA di Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Sementara itu, YE juga diminta mengambil paket kedua di Kantor Pos Renon.
Tim Ditresnarkoba membagi dua regu untuk membuntuti keduanya. Saat kedua paket terlihat dikirim ke alamat yang sama dan diterima langsung oleh LAA, petugas langsung melakukan penangkapan.
Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa dua paket tersebut berisi 206 bungkus kecil kokain dengan berat total 1.713,92 gram atau 1,7 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan satu timbangan digital dan satu bundel plastik yang diduga untuk mengemas ulang barang.
“Total nilai narkotika yang kami sita mencapai Rp12 miliar, dan kami berhasil menyelamatkan 2.666 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Irjen Daniel.
Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Radiant mengungkapkan bahwa LAA mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang disebutnya sebagai “Bos”. Ia dijanjikan imbalan Rp50 juta untuk mengambil dan mengedarkan barang tersebut di Bali.
LAA berdalih tidak mengetahui secara langsung siapa pengirim barang maupun pemiliknya.
Sementara itu, dua driver ojol yang digunakan LAA dalam aksinya tetap berstatus saksi, karena tidak mengetahui isi paket.
“Keduanya diberitahu bahwa paket tersebut berisi boneka dan alat tulis. Tidak ada indikasi keterlibatan sadar,” ujar Radiant.
Atas perbuatannya, LAA dijerat dengan:
-
Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.