INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Taqwaddin: Penghubung Komisi Yudisial di Aceh Menjaga Hakim untuk Peradilan Lebih Berkualitas

Last updated: Jumat, 23 Agustus 2024 18:16 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Bb68b10f 52e4 4072 9c9f C34ed8887243
Seminar Edukasi Publik yang diselenggarakan Penghubung Komisi Yudisal Aceh di salah satu cafe di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis, 22 Agustus 2024. Foto: Istimewa
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tinggi Aceh Dr Taqwaddin menyampaikan apresiasi atas hadirnya Penghubung Komisi Yudisial (PKY) di Aceh.

“Saya memberi apresi atas kehadiran Penghubung Komisi Yudisial di Aceh. Silakan bertugas melaksanakan fungsinya. Penghubung Komisi Yudisial Aceh harus bisa menjadi model bagi PKY di provinsi lainnya. Menurut saya, kehadiran PKY harus bisa memberi manfaat nyata untuk meningkat kualitas proses penegakan hukum di Aceh,” ujar Taqwaddin.

Wali Kota Sabang Lantik 18 Keuchik, Ingatkan Dana Gampong 2026 Menurun

Pernyataan itu dikemukakan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor dalam Seminar Edukasi Publik yang diselenggarakan Penghubung Komisi Yudisal Aceh di salah satu cafe di Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar, Kamis, 22 Agustus 2024.

- ADVERTISEMENT -

Seminar yang dibuka oleh Hasrizal, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Aceh, dihadiri hampir seratusan peserta dari berbagai elemen strategis masyarakat menghadirkan pemateri dari unsur Komisi Yudisial, Advokat, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Pengadilan Tinggi Aceh.

Menurut Taqwaddin, sesuai mandat konstitusi, Komisi Yudisial (KY) memiliki fungsi dan kewenangan dalam proses seleksi Calon Hakim Agung dan menjaga etik serta perilaku hakim.

- ADVERTISEMENT -
BPMA-PWI Aceh Perkuat Kemitraan, Siap Kerja Sama Peningkatan Kapasitas Wartawan

Sehingga, dengan keterlibatan PKY yang ada di berbagai provinsi maka rekam jejak calon Hakim Agung telah dapat dideteksi secara dini dimanapun para Calon Hakim Agung berkiprah sebelumnya.

Hal ini penting untuk menghasilkan para calon Hakim Agung yang benar-benar berintegritas dan berkualitas.

Terkait kewenangan menjaga etik dan perilaku hakim, Taqwaddin meminta perhatian Komisi Yudisial, bahwa istilah yang digunakan dalam Undang-undang Dasar kita adalah menjaga, bukan mengawasi.

PT Tiara Marga Trakindo Bantu Korban Banjir Aceh Rp2,5 Miliar

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24B UUD 1945, yaitu Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

- ADVERTISEMENT -

Dari ketentuan ayat (1) Pasal 24B ini jelas terbaca bahwa istilah konstitusi adalah menjaga, bukan mengawasi.
Istilah menjaga memiliki makna yang berbeda dengan mengawasi.

“Menurut saya, jika istilah mengawasi yang digunakan sebagaimana pada spanduk (standing banner) PKY, maka akan menimbulkan resistensi dan benturan dengan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Tetapi jika istilah menjaga hakim yang digunakan, ini dapat dipahami dalam rangka menjaga kemuliaan dan keluhuran hakim sebagai sebagai pejabat negara yang dimuliakan, yang dipersepsi sebagai Wakil Tuhan,” terangnya.

Sebagai Wakil Tuhan maka hakim diberi kewenangan menghukum seseorang berdasarkan bukti kesalahannya, sedangkan dalam perkara keperdataan, hakim berwenang menetapkan hak-hak seseorang atas sesuatu yang dipersengketakan.

Semua putusan hakim itu harus dimulai dengan irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka karena itu, dalam persidangan Hakim sering dipanggil “Yang Mulia” atau offium noble.

Karena Hakim sebagai pejabat negara yang dipanggil dengan Yang Mulia, sehingga perilaku hakim harus terpelihara dan tidak boleh tercela.

“Hemat saya di sinilah pentingnya peran Komisi Yudisial dalam menjaga keluhuran dan kemuliaan Hakim agar para Hakim tidak melakukan perbuatan tercela dan di sisi lain agar warga masyarakat tidak mencela atau membully hakim manakala kalah dalam berperkara.

Hakim dalam membuat putusan harus benar-benar independen dengan mengedepankan integritas dan profesionalitas.

Hakim harus mencurahkan segala kapasitanya untuk menghasilkan putusan-putusan yang berkualitas. Sehingga, hadirnya Penghubung Komisi Yudisial di Aceh menurut saya tepat dalam rangka menjaga kemuliaan Hakim guna menghasilkan proses peradilan yang lebih berkualitas,” ujar Dr Taqwaddin, yang juga Akademisi senior USK.

Previous Article 59004f47 9cb4 42fe Af4a 172f735a8202 Jabat Wakapolda Aceh, Misbahul Munauwar Pecah Bintang Jadi Brigjen
Next Article Ribuan mahasiswa Aceh menggelar aksi unjuk rasa mengawal putusan MK dan menolak RUU Pilkada di Gedung DPRA, Jum'at sore (23/8). (Foto: Dok. Info Aceh) Kawal Putusan MK, Ribuan Mahasiswa Aceh Gelar Aksi Geruduk DPRA

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Rabu, 14 Januari 2026
Aceh
Penggunaan Dana Bencana Aceh Dinilai Tidak Transparan
Kamis, 15 Januari 2026
Humas Mahkamah Syar'iyah Jantho Fadlia SSy MH
Hukum
Dipicu Seks Bebas, 54 Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Aceh Besar Karena Hamil Duluan
Rabu, 8 Februari 2023
Politik
Baleg DPR RI Sepakat Jadikan MoU Helsinki Rujukan Revisi UUPA
Kamis, 15 Januari 2026
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Shobarmen dan Kakanwil Bea Cukai Aceh Safuadi memperlihatkan barang bukti 20 kg sabu, pada konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis (30/11)
Umum
Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu di Perairan Idi, 3 Nelayan Ditangkap
Kamis, 30 November 2023

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Tanah amblas di Desa Pondok Balik Kecamatan Ketol, Aceh Tengah hampir menyentuh badan jalan, tersisa kurang lebih 5 meter dari badan jalan. (Foto: Ist)
Umum

Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 

Rabu, 14 Januari 2026
Ratusan personel BPBD dan Damkar Bireuen menggelar unjuk rasa di halaman Gedung DPRK Bireuen, Selasa (13/1/2026) terkait tudingan penimbunan bantuan untuk korban banjir bandang. (Foto: Ist)
Umum

Dituding Timbun Bantuan, BPBD dan Damkar Bireuen Geruduk Gedung DPRK

Rabu, 14 Januari 2026
Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian strategis di tingkat nasional
Umum

Pemerintah Aceh Masuk 8 Besar Nasional Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026
Umum

Tanah Amblas di Ketol Aceh Tengah Terus Meluas, Jalan Lintas Kabupaten Terancam Putus 

Senin, 12 Januari 2026
Dinas Sosial Aceh menggelar zikir dan doa bersama untuk korban banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh-Sumatera, pada Senin, 12 Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Dinsos Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Aceh–Sumatera

Senin, 12 Januari 2026
Umum

44 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah Kembali Terang dengan Genset Darurat

Senin, 12 Januari 2026
Umum

APBA 2026 Digeser, Prioritaskan Pemulihan Pascabencana Aceh

Senin, 12 Januari 2026
Umum

11 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, 15 Titik Lainnya Masih Dikerjakan 

Minggu, 11 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?