BANDA ACEH — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh, memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 20 titik persimpangan Kota Banda Aceh yang dilengkapi alat pendeteksi setiap ada pelanggaran yang terjadi di traffic light atau lampu pengatur arus lalu lintas.
Alat tersebut sebagai pendeteksian setiap pelanggaran lalu lintas (lalin) atau tindak kejahatan yang kemungkinan bisa terjadi di lampu traffic light.
Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, Senin (13/9).
Menurutnya, pemasangan ETLE tersebut merupakan langkah dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamsebtibcar Lantas) di wilayah Kota Banda Aceh dan mengubah perilaku para pengguna jalan agar lebih tertib di jalan serta mentaati aturan berlalu lintas.
Saat ini sedang dilakukan uji coba, untuk memastikan seluruh perangkat ETLE yang sudah terpasang berfungsi dengan baik.
Setelah itu, selanjutnya selama sebulan Ditlantas Polda Aceh akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui sistem tilang elektronik, pola penegakan hukum yang akan diterapkan bagi pelanggar.
“Setelah selesai sosialisasi kita berikan kepada masyarakat, maka mulai bulan November 2021 sudah bisa dimulai penerapan dan pemberlakuannya,” ujar Kombes Pol Dicky Sondani.
Selain mendeteksi seluruh pelanggaran yang terjadi di jalan, kamera ETLE juga dapat membaca plat nomor polisi kendaraan, sehingga keberadaan alamat pelanggar lalu lintas dapat diketahui dengan jelas dan pasti.
Setelah pelacakan dilakukan oleh personel kepolisian yang bertugas mengontrol operasional ETLE, surat tilang dikirim ke rumah si pelanggar lengkap dengan bukti sesuai dengan STNK, termasuk besaran denda yang harus dibayarkan melalui bank. (IA)