Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Teken MoU, PT PEMA Minta Pendampingan Hukum ke Kejati Aceh

Kajati Aceh Bambang Bachtiar dan Direktur PT PEMA Ali Mulyagusdin, menandatangani Nota Kesepakatan dalam pelaksanaan penanganan masalah hukum di bidang Datun di Hotel Kyriad Muraya di Banda Aceh Senin, 25 September 2023

BANDA ACEH — Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penandatangan nota kesepakatan tentang koordinasi dalam pelaksanaan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara

MoU ini ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH bersama Direktur Utama PT PEMA Ali Mulyagusdin di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Senin (25/9/2023).

Dalam kesepakatan ini, Kejati Aceh akan memberikan pendampingan hukum kepada PT PEMA, dengan tujuan agar pelaksanaan tugas-tugas di PEMA dapat berjalan lancar tanpa menghadapi masalah hukum di masa mendatang, baik dalam aspek perdata maupun tata usaha negara.

“Melalui kerja sama ini, kami nanti bisa memberikan pendampingan hukum, sehingga dalam pelaksanaan tugas-tugas di PEMA ini berjalan dengan baiklah, tidak ada masalah-masalah hukum di kemudian hari, baik perdata maupun tata usaha negara,” ujar Bambang.

Sementara Direktur Utama PT PEMA Ali Mulyagusdin, mengungkapkan terima kasihnya kepada Kejati Aceh atas terwujudnya kerja sama ini, yang merupakan momentum yang telah lama dinantikan.

Sebagai badan usaha milik daerah, Ali menjelaskan bahwa PEMA bertanggung jawab untuk berbisnis di bawah Pemerintah Aceh dan mengelola semua potensi yang ada di daerah tersebut dengan baik.

Dalam kesempatan itu, Ali Mulyagusdin menyoroti aspek penting dalam bisnis, terutama dalam konteks hukum.

“Berbicara bisnis berarti bicara ruang lingkup legal, apa yang boleh, apa yang tidak boleh, apa yang harus kita kejar sampai dapat, apa yang nggak boleh kita dekati sama sekali, itu semua ada ruang lingkupnya,” ungkapnya.

Selain itu, Ali menggambarkan pentingnya melakukan visibility study dalam menilai kelayakan bisnis dari segi legal.

“Kelayakan bisnis secara legal kita punya opini, kemudian kita punya pertimbangan,” katanya.

Ali juga menegaskan penandatanganan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Aceh merupakan pencapaian yang sangat penting bagi PT PEMA.

Melalui kerja sama ini, PT PEMA berharap dapat memperoleh produk-produk dan program dari Kejati Aceh dalam mendukung Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang beroperasi di daerah ujung barat Sumatera itu.

“Jadi nota kesepakatan yang kita tandatangan pada hari ini, ini capaian yang sangat penting bagi PT PEMA dalam hal kita mendapatkan produk-produk ataupun program daripada kejaksaan dalam mendampingi BUMN, dalam hal ini kami BUMD yang ada di Aceh,” pungkasnya. (IA)

Exit mobile version