Berkendara dengan kecepatan minimum 80 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan diminta segera beristirahat di tempat istirahat terdekat jika merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan di jalan tol, segera melapor ke call centre masing-masing ruas tol. (IA)
Lainnya

Semangka: Si Buah Manis Penyegar Jantung, Ini Sederet Manfaatnya!
Kesehatan & Gaya Hidup

Bukan Zodiak, Ini Sifat Asli Pasangan Dilihat dari Golongan Darah
Kesehatan & Gaya Hidup
Aceh
Nasional
Luar Negeri
