Temui Ketua DPRA, IMPAS Minta Kinerja Pj Gubernur Aceh Dievaluasi
BANDA ACEH— Ketua Ikatan Mahasiswa Pascasarjana (IMPAS) Aceh – DKI Jakarta Nazarullah melakukan audiensi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri atau Poh Yaya dalam rangka menyuarakan aspirasi terkait kondisi keberlanjutan pembangunan Aceh yang saat ini dipimpin oleh Pj Gubernur Achmad Marzuki.
Dalam pertemuan yang dilakukan Selasa (14/3/2023) di Banda Aceh tersebut, Ketua IMPAS Aceh-Jakarta Nazarullah menyebutkan, tujuan pihaknya melakukan pertemuan tersebut mengingat ada beberapa catatan rekomendasi berbentuk kritik permasalahan terhadap kinerja Pj Gubernur Aceh yang dinilai masih lambat pasca dilantik sejak 6 Juli 2022.
“Di antaranya menyangkut permasalahan kinerja aksi cepat Pj Gubernur Aceh saat menjumpai Presiden yang sampai hari ini belum terlihat arah dan wujud yang jelas pasca dilakukannya beberapa pertemuan dengan para menteri beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Kemudian disamping itu, pihaknya juga menilai masih lemahnya gaya komunikasi yang dibangun Pj Gubernur dengan para stakeholder terkait hingga sempat mengundang beberapa polemik seperti salah satunya menyangkut seleksi Dirut Bank Aceh Syariah meski telah diputuskan, namun sempat menuai polemik dalam tahapan proses seleksi.
Kemudian munculnya kritikan dari beberapa Anggota DPRA yang meminta Pj Gubernur Aceh agar segera dievaluasi karena dinilai telah gagal memimpin Aceh.
“Yang lebih mengejutkan lagi, pada awal Januari lalu, Pemerintah Aceh mendapatkan 4 nilai merah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari 6 indikator yang ditetapkan Kemendagri selama bulan Januari 2023. Penilaian itu tertuang dalam Evaluasi Kinerja dan Pemantapan Tugas Penjabat Kepala Daerah Tahun 2023, yang dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara virtual, tertanggal 31 Januari 2023, seperti yang pernah dimuat dalam beberapa media,” lanjutnya.
Ketua Impas menyerahkan langsung surat resmi dari lembaga Impas Aceh-Jakarta agar Pimpinan DPRA Aceh segera menyurati Presiden RI dan Kementrian Dalam Negeri untuk mengevaluasi kinerja Pj Gubernur Aceh. (IA)