Infoaceh.net, BANDA ACEH — Seorang terdakwa kasus narkoba kabur usai mendobrak sel tahanan sementara di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Terdakwa bernama Herman kabur usai divonis tujuh tahun penjara.
Dikutip dari detikSumut, Humas PN Banda Aceh Jamaluddin menyebutkan, insiden itu terjadi Selasa sore (26/11) saat Herman menunggu dibawa pulang kembali ke penjara usai mengikuti sidang dengan agenda putusan.
Herman diduga mendobrak pintu sel tahanan sementara di PN Banda Aceh sehingga langsung menghilang.
“Dia dobrak, kayaknya kunci sel bermasalah. Anak-anak ini lihat dia lari, dikejar tapi nggak dapat lagi,” kata Jamaluddin saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa sore (26/11/2024)
Menurutnya, tim gabungan saat ini masih memburu Herman. Terdakwa disebut tersandung kasus narkoba sehingga dituntut delapan tahun penjara.
“Tadi putusannya sudah selesai dibaca. Dia diputus tujuh tahun penjara,” jelas Jamaluddin.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, saat ini polisi masih memburu terdakwa narkoba yang divonis tujuh tahun penjara itu.
“Sedang dilakukan pencarian oleh tim Opsnal Narkoba dan Satreskrim serta Sat Samapta Polresta Banda Aceh,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).
Terdakwa Herman kabur saat menunggu dipulangkan ke penjara sore tadi usai mengikuti persidangan. Setelah mendengar putusan majelis hakim, pria berusia 31 tahun itu ditempatkan di sel pengadilan bersama terdakwa lain.
Dia diduga kabur setelah mendobrak pintu sel. Saat kejadian, petugas berusaha mengejarnya. Namun Herman berhasil lolos dari kejaran.
Berdasarkan informasi dari situs PN Banda Aceh, Herman ditangkap polisi di kawasan Lamdingin, Banda Aceh pada 19 Juni lalu.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 11,91 gram, dan 23 paket kecil sabu seberat 3,59 gram. Total keseluruhan sabu yang dimiliki Herman seberat 15,5 gram.