Terlibat Curanmor, Dua Remaja di Banda Aceh Ditangkap Polisi
Barang yang hilang berupa mesin potong kayu, gerinda, bor dan dua unit handphone. Barang-barang itu disimpan dalam gudang dan diketahui hilang, total kerugian sekitar Rp 5 juta.
Terakhir, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi di Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala pada 6 Februari 2023 yang dialami korban Ridho Januari (43), warga asal Langkat, Sumatera Utara.
Korban kehilangan satu unit handphone di dalam kamar rumah saat tertidur dan baru diketahui pagi hari. Akibatnya, korban merugi hingga mencapai Rp 1,5 juta.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim menangkap IF di rumahnya. Dari pengembangan, tim juga menangkap BN di rumahnya. Saat diinterogasi keduanya mengaku telah mencuri motor serta barang lain di keempat lokasi tersebut,” papar Kompol Fadhillah.
Dalam kasus ini, polisi menyita tiga unit motor berbagai jenis yang merupakan hasil curian serta alat bantu saat pelaku beraksi, serta delapan unit handphone, bor, gerinda dan mesin potong kayu.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh atas perbuatannya.
“Untuk pelaku yang masih di bawah umur kita tangani khusus berkoordinasi dengan pihak terkait,” tambah Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 pasal pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun. (IA)