Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ternyata 13 Perusahaan Tambang di Papua Dapat Hak Istimewa dari Era Megawati Soekarnoputri

Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa selama perusahaan-perusahaan ini memenuhi peraturan dan perizinan yang berlaku, kegiatan tambang mereka tidak melanggar hukum meskipun berada di kawasan hutan. Namun demikian, publik dan penggiat lingkungan terus menyoroti dampak ekologis dari eksploitasi sumber daya alam di wilayah hutan lindung, terutama di kawasan sensitif seperti Raja Ampat yang dikenal sebagai surga keanekaragaman hayati laut dunia.

Infoaceh.net – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa PT Gag Nikel (PT GN) memiliki hak khusus untuk melakukan kegiatan tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Meski Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung, PT GN bersama 12 perusahaan lainnya mendapat pengecualian melalui ketentuan hukum yang berlaku.

Hanif menjelaskan, legalitas tambang PT GN merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004, yang mengizinkan kegiatan tambang di kawasan hutan tertentu. Tambahan payung hukum diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004, yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada 12 Mei 2004.

Dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025), Hanif menyebut bahwa seluruh wilayah Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan. Namun PT Gag Nikel telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan beroperasi secara legal berdasarkan pengecualian yang diberikan.

Keppres Nomor 41 Tahun 2004 menetapkan bahwa 13 izin atau perjanjian pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya UU Kehutanan tetap dapat melanjutkan kegiatan sampai masa izinnya berakhir. Pelaksanaan usaha tambang di kawasan hutan lindung dilakukan berdasarkan skema pinjam pakai lahan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.

Berikut daftar 13 perusahaan tambang yang memperoleh hak istimewa untuk tetap beroperasi di kawasan hutan lindung:

  1. PT Freeport Indonesia, beroperasi di Kabupaten Mimika, Papua, untuk produksi tambang tembaga dan emas dengan luas 10.000 hektar, dan eksplorasi di Mimika, Paniai, Jaya Wijaya, serta Puncak Jaya seluas 202.950 hektar

  2. PT Karimun Granit di Kepulauan Riau, produksi granit, luas 2.761 hektar

  3. PT Inco Tbk di Sulawesi Selatan, Tengah, dan Tenggara, produksi nikel, luas 218.528 hektar

  4. PT Indominco Mandiri di Kalimantan Timur, produksi batubara, luas 25.121 hektar

  5. PT Aneka Tambang di Maluku Utara, produksi nikel, luas 39.040 hektar

  6. PT Natarang Mining di Lampung, tahap konstruksi tambang emas, luas 12.790 hektar

  7. PT Nusa Halmahera Minerals di Maluku Utara, produksi dan eksplorasi emas, luas 29.622 hektar

  8. PT Pelsart Tambang Kencana di Kalimantan Selatan, eksplorasi emas, luas 201.000 hektar

  9. PT Interex Sacra Raya di Kalimantan Timur dan Selatan, studi kelayakan batubara, luas 15.650 hektar

  10. PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, eksplorasi nikel, luas 76.280 hektar

  11. PT Gag Nikel di Papua, eksplorasi nikel, luas 13.136 hektar

  12. PT Sorikmas Mining di Sumatera Utara, eksplorasi emas, luas 66.200 hektar

  13. PT Aneka Tambang di Sulawesi Tenggara, eksplorasi nikel, luas 14.570 hektar

Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa selama perusahaan-perusahaan ini memenuhi peraturan dan perizinan yang berlaku, kegiatan tambang mereka tidak melanggar hukum meskipun berada di kawasan hutan. Namun demikian, publik dan penggiat lingkungan terus menyoroti dampak ekologis dari eksploitasi sumber daya alam di wilayah hutan lindung, terutama di kawasan sensitif seperti Raja Ampat yang dikenal sebagai surga keanekaragaman hayati laut dunia.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Raja Ampat Dirusak Perlahan
Tradisi upacara adat Peumeunap dan Seumuleung Raja Tahun 2025 digelar di Komplek Makam Po Teumeureuhom, Desa Gle Jong, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya, pada Ahad pagi (8/6/2025)
Tito Karnavian Sedang Balas Jasa ke Jokowi dengan Serahkan 4 Pulau Aceh ke Sumut
Kerusakan Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat Jangan Ditutupi
Poros Muda NU Nilai Menag Tutupi Semrawut Haji 2025
Tanggapan Jokowi soal Pemakzulan Gibran Dianggap Lucu
Penyelenggaraan Haji 2025 Kacau, Tak Sesuai Arahan dan Harapan Prabowo
Ngaku Salah, Panitia Kurban Minta Maaf usai Minta Rp 15.000 ke Warga untuk Tebus Satu Kantong Daging
Kerusuhan Meletus di Los Angeles AS, Warga Jarah Toko, Mobil-mobil Dibakar Massa
Ternyata 13 Perusahaan Tambang di Papua Dapat Hak Istimewa dari Era Megawati Soekarnoputri
Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh dr Hanif menyerahkan daging kurban untuk purnabakti di lapangan futsal komplek RSJ, Senin (9/6). (Foto: Infoaceh.net/NA Riya Ison)
Kerusakan Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat Jangan Ditutupi
Jemaah salat jama qasar zuhur asar di arafah
Polisi Sebut Priguna Punya Fetish Terhadap Orang Tak Berdaya
Jutaan jamaah haji dari berbagai negara terus melaksanakan prosesi lempar jamrah di Mina pada hari kedua Tasyrik, Minggu (8/6/2025).
DPD I Partai Golkar Aceh menggelar acara silaturahmi Idul Adha, Sabtu (7/6) yang dihadiri Ketua Islamic Melayu Singapura dan Ketua Umum AMPG
Obat Bius yang Digunakan Priguna dari RSHS
Bintang muda Timnas Spanyol, Lamine Yamal
Bandara Taif Jadi Alternatif Baru Jamaah Haji RI, Lebih Dekat ke Makkah
Jamaah apresiasi pelayanan petugas usai tuntaskan puncak haji
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks