Tes Baca Al-Qur’an Bacaleg DPRA 6-12 Juni, Tak Mampu Langsung Gugur

Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri

BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan melaksanakan kegiatan Uji Mampu Baca Al-Qur’an Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Pemilu 2024.

Kegiatan tersebut dilangsungkan pada tanggal 6-12 Juni 2023 dari pukul 09.00-16.00 WIB bertempat di Asrama Haji Embarkasi Aceh.

Pelaksanaan tahapan tersebut merujuk pada Putusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Qur’an Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

Uji mampu baca Al-Qur’an tersebut merupakan syarat wajib bagi semua Bacaleg baik dari partai lokal maupun partai Nasional di Provinsi Aceh. Hal itu sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) peserta pemilu DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota.

Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri, Kamis (1/6/2023) menyebutkan, dalam penilaian tes baca Al-Qur’an nantinya, akan diukur dari tiga aspek penguasaan ilmu Tajwid, Fashahah dan Adab dengan bobot nilai yang sudah ditentukan.

Bobot penilaian dalam uji mampu baca Al-Qur’an adalah ketepatan membaca huruf Hijaiyah (makhrajul huruf) sejumlah 40 poin, kemudian ketepatan bacaan (harkat dan maad) sejumlah 40 poin dan adab atau penampilan sejumlah 20 poin.

Selanjutnya, kelulusan peserta ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan poin penilaian yang didapatkan, dimana peserta akan dinyatakan mampu apabila mendapatkan jumlah nilai paling kurang 50 poin.

“Hasil penilaian uji mampu baca Al-Qur’an bersifat final dan tidak dapat dilakukan pengujian ulang atau pengujian pembanding,” ujar Syamsul Bahri.

Bacaleg DPRA yang tidak mampu baca Al-Qur’an dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Terhadap hal tersebut, Parpol peserta pemilu dapat mengajukan Bacaleg pengganti dan pengganti wajib mengikuti uji baca Al-Qur’an.

Adapun jadwal uji mampu baca Al-Qur’an bagi Bakal Caleg DPRA Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 1 dan 4 pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023.

Dapil Aceh 2 dan 3 pada hari Rabu tanggal 7 Juni. Dapil Aceh 5 dan 8 pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023.

Dapil Aceh 10 dan 6 pada hari Jum’at tanggal 9 Juni 2023. Dapil Aceh 9 dan 7 DPRA pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023. (IA)

Tutup