Plt. Ketua DPD II Partai Golkar Kota Lhokseumawe, Teuku Alfiansyah, SH
Lhokseumawe — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat I Partai Golkar Provinsi Aceh menunjuk Teuku Alfiansyah, SH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Partai Golkar Kota Lhokseumawe.
Penunjukan Plt tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua DPD II Partai Golkar Lhokseumawe, setelah ketua sebelumnya, H. Saifoel Bahri meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Pada saat bersamaan, Teuku Alfiansyah yang saat ini merupakan Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Aceh Bidang Hukum dan HAM Periode 2020 – 2025 juga ditunjuk sebagai Koordinator Daerah (Korda) DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh Daerah Pemilihan (Dapil) 5 untuk wilayah Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
“Sebagai kader partai, saya siap menjalankan tugas yang diberikan ini untuk memimpin Partai Golkar Lhokseumawe, khususnya dalam mempersiapkan pelaksanaan Musda dalam waktu dekat ini,”
Penunjukan Teuku Alfian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPD-I Partai Golkar Provinsi Aceh Nomor : KEP-31/DPD-I/Golkar/VI/2020 tanggal 27 Juni 2020 tentang penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPD II Partai Golongan Karya Kota Lhokseumawe.
SK penunjukan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh, Drs. H. Teuku Muhammad Nurlif, SE dan Sekretaris, H. Ali Basrah, S.Pd MM.
Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh, Teuku Muhammad Nurlif, Ahad (5/7) mengatakan, penunjukan Plt. tersebut terkait dengan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten/Kota seluruh Aceh.
DPD I Partai Golkar Aceh diberi batas waktu oleh DPP Partai Golkar untuk menyelesaikan Musda seluruh Kabupaten/Kota di Aceh paling lambat 31 Agustus 2020, termasuk di Kota Lhokseumawe.
Berdasarkan perintah itulah, DPD I Partai Golkar Aceh menunjuk Korda Dapil 5 dan Plt Ketua DPD II Partai Golkar Lhokseumawe untuk menyukseskan Musda.
Saat ini, saat ini di seluruh Aceh ada 10 Korda DPD I Partai Golkar Aceh yang dibagi berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil).
Dengan penunjukan Plt. Ketua Partai Golkar Kota Lhokseumawe itu, DPD I Partai Golkar Aceh menugaskan dan memberikan kewenangan kepada Teuku Alfiansyah untuk menjalankan visi dan misi, program umum serta kebijakan-kebijakan Partai Golkar sampai dilaksanakannya Musda DPD II Partai Golkar Kota Lhokseumawe sebelum 31 Agustus 2020.
Sementara Teuku Alfiansyah juga membenarkan penunjukan dirinya sebagai Plt. Ketua DPD II Partai Golkar Kota Lhokseumawe.
“Sebagai kader partai, saya siap menjalankan tugas yang diberikan ini untuk memimpin Partai Golkar Lhokseumawe, khususnya dalam mempersiapkan pelaksanaan Musda dalam waktu dekat ini,” sebut Teuku Alfiansyah. (IA)