Tifa Tyassuma: Jokowi Kriminalisasi Aktivis Soal Polemik Ijazah
“Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers,” bunyi Pasal 19 deklarasi Universal Declaration of Human Rights (UDHR).
Dalam kesempatan itu, sejumlah wajah ikut menghadiri audiensi. Mereka antara lain ; Tifa Tyassuma, Rismon Sianipar, Riza Fadillah, Kurnia Tri Royani, hingga Roy Suryo.
Sekadar diketahui, bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu pada Rabu, 30 April 2025. Saat membuat laporan polisi, Jokowi ditemani oleh ajudan pribadi dari Paspampres, dan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Yakub Hasibuan.
Ada 5 (lima) orang yang dilaporkan Jokowi dalam skandar tuduhan ijazah palsu tersebut. Mereka antara lain ; RS (Rismon Sianipar), ES (Eggi Sudjana), RS (Roy Suryo), T (Tifa Tyassuma) dan K (Kurnia Tri Royani).