Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Senin Besok

Mahkamah Militer II-08 Cakung Jakarta Timur akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa pembunuhan Imam Masykur warga Bireuen Aceh pada Senin pagi, 11 Desember 2023

JAKARTA — Mahkamah Militer II-08 Cakung Jakarta Timur akan menjatuhkan vonis kepada tiga oknum anggota TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur warga Bireuen Aceh pada Senin besok (11/12/2023).

Hal tersebut disampaikan H Sudirman alias Haji Uma, Anggota DPD RI asal Aceh, Ahad (10/12).

Haji Uma mengatakan, dirinya sudah menerima pemberitahuan sidang putusan melalui kepala Oditur Militer II-07 Kol Riswandono, tanggal 6 Desember 2023 lalu termasuk menerima salinan surat panggilan yang ditujukan kepada saksi-saksi.

Selain itu Haji Uma juga memohon doa kepada seluruh rakyat Aceh agar majelis hakim menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan Oditur Militer yaitu pasal 340 hukuman berencana dan pemberhentian dengan tidak hormat dari TNI.

“Kita sangat mengharapkan doa dari seluruh rakyat Aceh pada khususnya, agar hakim menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan yanitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” ungkap Haji Uma.

Haji Uma menambahkan dirinya tetap komit mengawal kasus pembunuhan ini hingga selesai sebagaimana janjinya pada saat mengangkat kasus ini ke publik hingga viral pada akhir Agustus 2023 lalu.

Sebelumnya, tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut hukuman mati. Ketiganya juga dituntut agar dipecat dari TNI.

“Dengan mengingat pasal tersebut di atas dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berkaitan, kaji mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, Terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).

“Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat. Terdakwa 3 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” tambahnya.

Hal yang Memberatkan

Ada enam poin yang menjadi hal memberatkan bagi ketiga terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa disebut melanggar sapta marga sumpah prajurit TNI.

Lainnya

Jokowi soal Masuk Bursa Caketum PPP: Saya di PSI Saja
Kepala SMAN 15 Adidarma, Zulfikar menyerahkan daging kurban yang berlangsung di halaman sekolah setempat, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Ahad (8/6).
Musk
Kemenhut siapkan langkah hukum terkait aktivitas tambang di Raja Ampat
Mendes:
Lewandowski sebut kelelahan mental alasan absen dari timnas Polandia
Bus sekolah dijadikan transportasi jemaah haji ke Arafah
Penyerang Al Nassr, Cristiano Ronaldo
Gol tunggal Harry Kane antar Inggris kalahkan Andorra 1-0
Jumlah jamaah haji Aceh yang meninggal dunia di Tanah Suci Arab Saudi saat ini sudah mencapai 15 orang. Foto: Istimewa
Agus Yudhoyono bersama Jasa Marga
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau pembinaan siswa nakal di Jabar
Striker Timnas Norwegia, Erling Haaland
Cristiano Ronaldo
Seorang karyawan menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) (foto ilustrasi)
Perahu Boat melintasi kawasan wisata Piaynemo di Raja Ampat
Bank Aladin gandeng Muhammadiyah laksanakan kurban.
Enable Notifications OK No thanks