Tikam Istri, Pria Asal Gayo Lues Diringkus Polisi di Banda Aceh
BANDA ACEH — Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh diback-up Patko Samapta melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan dengan cara penikaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kos WTC di Jalan Tepi Kali, Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa dini hari (14/3/2023).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kejadian penikaman tersebut terjadi sekitar pukul 00.00 Wib dinihari.
Dijelaskannya, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan satu laki-laki berinisial MN (28), asal Gayo Lues yang terbukti akan melakukan penganiayaan terhadap isterinya SM (23) warga Blangkejeren.
“Benar, dini hari tadi kita mengamankan MN yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (penusukan) terhadap korban di Kos WTC yang beralamat di Kampong Baru, Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh,” kata Fadillah, Selasa malam (14/3/2023).
Menurutnya, berdasarkan kronologi kejadian, pada pukul 00.00 wib, MN mendatangi istrinya SM (23) untuk berbicara di depan kos WTC.
Di lokasi saat itu juga ada korban berinisial AS (37), ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan warga Bener Meriah.
“Kemudian terduga pelaku berbicara dengan korban dan mengatakan saya sayang anak kalo nggak ada anak saya bisa mati, kalo nggak kita mati berdua,” ujarnya.
Setelah mengucapkan hal tersebut, sabung Fadillah, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan berusaha menikam istrinya.
“Namun saat istri pelaku tidak terkena tikaman dan berbalik ke arah AS yang mengenai bagian perut sebelah kanan, selain itu pelaku juga berusaha menikam korban lainnya yang berjenis kelamin laki-laki dan dapat ditangkis korban” sambungnya.
Melihat serangannya berhasil ditepis, pelaku lari ke arah Chek Yuke dan membuang sebilah pisau tersebut ke jalan.
“Akibat kejadian tersebut korban bernama AS mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan dengan kedalaman lebih kurang 2 cm,” jelasnya.
Setelah mendapat informasi adanya tindak pidana penikaman itu lanjut Fadillah, pada pukul 01.00 wib Tim Rimueng langsung meluncur ke TKP. Saat tim sudah di TKP ternyata pelaku sudah melarikan diri.
Tim juga melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi di sekitar TKP, ada yang menduga bahwa pelaku berlalu ke arah Pasar Aceh.
Mengetahui info tersebut tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Sekitar pukul 02.00 WIB yang diduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berhasil diamankan oleh Tim Rimueng” pungkasnya.
Fadillah menuturkan bahwa warga yang melihat kejadian tersebut, membawa korban ke RS Kesdam IM guna mendapat tindakan medis.
Atas perbuatannya, kini MN mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dugaan penganiayaan tersebut dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tegas Fadillah. (IA)