Tim Mahkamah Agung Kunjungi Aceh Serap Masukan Sempurnakan Hukum Ekonomi Syariah
JANTHO — Tim peneliti dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbang Kumdil) Mahkamah Agung (MA) RI mengunjungi Aceh untuk menyerap masukan dalam upaya revisi dan penyempurnaan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Pada Jum’at (11/8/2023), tim peneliti mengunjungi Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, yang disambut para Hakim, Panitera dan Sekretaris beserta aparatur lainnya.
Tim Peniliti yang diketuai Dr Khoirul Anwar SAg MH bertujuan melakukan audiensi, wawancara dan pengumpulan data dalam rangka menyusun Naskah Akademik Penyempurnaan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariyah.
Kedatangan tim peneliti merupakan kunjungan ke-4 setelah sebelumnya melakukan kunjungan ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Sigli.
Adapun tim peneliti Puslitbang Kumdil MA terdiri atas Dr Hj Ernida Basry SH MH (Hakim Tinggi pada Puslitbang Kumdil MA RI), Dr H Nurul Huda SH MH (Hakim Tinggi pada Puslitbang Kumdil MA RI), Dr H Khoirul Anwar SAg MH (Hakim Yustisial pada Puslitbang Kumdil MA RI), Dr H Nasich Salam Suharto Lc LLM (Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah Bandung, Jawa Barat), Dr Muhammad Redha Valevi SHI MH (Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho) Yusnardi SHI MH (Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang), Magdalena SKom MBA, Achmad Pratomo SH dan Dwyko Romadhony SH.
Ketua Tim Peneliti menyampaikan kegiatan Audiensi, Wawancara dan Pengumpulan Data bertujuan memperkaya khazanah dan norma hukum yang akan tertuang di dalam Naskah Akademik dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syar’iyah, sehingga kedatangan tim peneliti ke Satuan Kerja di Wilayah Mahkamah Syar’iyah di Aceh dianggap sangat penting.
Karena Aceh merupakan provinsi berbasis hukum syariah dan masyarakat Aceh juga menerapkan hukum syariah dalam kehidupan sehari-hari seperti kegiatan jual beli berbasis syariah dan digunakannya bank yang berbasis syariah.
Tim Peneliti dalam pengumpulan data sangat mengharapkan mendengar dari sumber sekunder di Satuan Kerja Wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Salah satu anggota tim peneliti yakni Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Dr Muhammad Redha Valevi SHI MH menyampaikan, masyarakat Aceh telah mengenal dan mengimplementasikan kegiatan Ekonomi Syariah dengan istilah Gala dan Mawah.
Gala adalah kegiatan praktik ekonomi dalam bentuk gadai. Sedangkan Mawah adalah kegiatan Praktik Ekonomi bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola.
Redha Valevi menyampaikan kepada Tim Peniliti agar Praktik Ekonomi Gala dan Mawah dapat diakomodir dalam penyempurnaan KHES ke depan.
Peneliti Utama Dr Nasich Salam Suharto Lc LLM menyampaikan, tim peneliti sangat mengapresiasi masukan-masukan serta saran dari sumber di Mahkamah Syar’iyah Jantho, sehingga menambah khazanah Hukum-hukum Syariah dalam menyusun Naskah Akademik KHES.
Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas sambutan luar biasa aparatur Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Kegiatan Audiensi, Wawancara dan Pengumpulan Data di Mahkamah Syar’iyah Jantho menjadi kunjungan terakhir tim peneliti di satuan kerja Mahkmah Syar’iyah di Wilayah Aceh, sebelum bertolak ke Jakarta.
Khoirul Anwar selaku koordinator tim menyatakan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sudah sangat lama.
Sehingga sekarang memerlukan perubahan demi kesempurnaan, mengingat sistem ekonomi syariah berkembang dan berjalan sangat pesat, terutama di Provinsi Aceh yang telah ada Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 Tahun 2018.
“Untuk itu KHES yang akan direvisi nanti menjadi pegangan hakim ke depan dalam mengadili perkara-perkara sengketa ekonomi syariah,” ujarnya menutup pertemuan. (IA)