Tinggal Serumah Tanpa Nikah Kian Umum, Studi: Generasi Muda Paling Rentan
Infoaceh.net – Fenomena kumpul kebo atau tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan resmi makin meluas di Indonesia, dengan wilayah timur menjadi episentrum penyebarannya. Data terbaru menunjukkan praktik ini terjadi paling banyak di kawasan tersebut, jauh melampaui rata-rata nasional.
Studi bertajuk The Untold Story of Cohabitation yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama BKKBN pada 2021 mencatat, setidaknya 0,6 persen warga Kota Manado, Sulawesi Utara, menjalani kehidupan kohabitasi.
Angka ini disebut sebagai refleksi perubahan nilai sosial yang signifikan di tengah masyarakat.
Peneliti BRIN, Yulinda Nurul Aini, mengungkap tiga faktor utama maraknya praktik kohabitasi.
Pertama, tingginya biaya mahar yang dianggap membebani pasangan muda.
Kedua, rumitnya proses perceraian yang membuat mereka enggan menyelesaikan pernikahan lama secara resmi.
Ketiga, tingginya tingkat penerimaan sosial terhadap hidup bersama tanpa nikah, terutama di wilayah timur.
Tak hanya soal statistik, laporan itu juga menggambarkan profil pasangan yang hidup bersama tanpa status hukum. Sebanyak 1,9 persen pasangan diketahui sedang hamil saat survei dilakukan.
Sekitar 24,3 persen berusia di bawah 30 tahun, dan 83,7 persen berpendidikan maksimal SMA. Secara ekonomi, 11,6 persen tidak memiliki pekerjaan, dan 53,5 persen bekerja secara informal.
Fenomena ini menimbulkan dampak serius, terutama terhadap perempuan dan anak.
Dalam kohabitasi, tidak ada perlindungan hukum terkait hak nafkah, warisan, maupun hak asuh anak ketika hubungan berakhir.
Data Pusat Kajian Kependudukan dan Keluarga (PK21) bahkan menunjukkan 69 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik, dan 0,26 persen di antaranya berujung pada kekerasan dalam rumah tangga.
Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di kalangan aparatur sipil negara (ASN), yang memperlihatkan bahwa perubahan nilai tak hanya terjadi di masyarakat awam, tapi juga menembus birokrasi.
Fenomena ini menandai perubahan struktur budaya dan tatanan sosial yang makin jauh dari norma pernikahan formal.
Pemerintah bersama tokoh masyarakat diminta segera bertindak dengan memperkuat edukasi hukum pernikahan dan menyederhanakan akses pencatatan sipil.
Tanpa intervensi serius, praktik kumpul kebo dikhawatirkan akan menjadi masalah struktural yang mengancam perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta menggerus fondasi keluarga Indonesia.
- anak tanpa akta
- ASN kumpul kebo
- bkkbn
- BRIN
- dampak kumpul kebo
- data BRIN kohabitasi
- fenomena sosial
- hak perempuan
- hukum pernikahan Indonesia
- kohabitasi
- kohabitasi Manado
- kohabitasi wilayah timur
- kumpul kebo
- kumpul kebo anak muda
- kumpul kebo ASN
- kumpul kebo dan KDRT
- kumpul kebo Indonesia
- kumpul kebo tanpa perlindungan hukum
- Manado
- pernikahan muda