TNI/Polri dan Satpol PP Akan Razia Pemakaian Masker dan Jaga Jarak
Pertama, masyarakat diminta untuk tetap beraktivitas di dalam rumah (social distancing) selama masa pandemi Corona, senantiasa menjaga jarak fisik (physical distancing) dan mengenakan masker.
Kedua, selalu mencuci tangan dengan sabun minimal 20 detik sesuai standar Badan Kesehatan Dunia atau WHO, sebelum dan sesudah beraktivitas.
Ketiga, masyarakat juga diminta untuk membatasi kegiatan sosial budaya dan kegiatan keramaian lainnya di tempat/fasilitas umum. Layanan-layanan penting seperti pasar, toko, SPBU, layanan medis, dan keuangan dapat tetap berjalan dengan memperhatikan physical distancing.
Keempat, warung kopi, kafe, warung nasi, restoran, dan usaha lainnya diizinkan beroperasi mulai jam 5.30 hingga 23.00 WIB. Dan masyarakat diimbau untuk melakukan gerakan ‘beli dan bawa pulang’ (take away) dengan tetap memperhatikan physical distancing atau berbelanja secara online saja. (m)