Tokoh Ormas, Pensiunan Jendral hingga Anak Buah Bahlil jadi Komisaris PT Gag Nikel
Peristiwa yang diduga terjadi akibat pembabatan hutan dan pengerukan tanah itu berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat.
Diketahui, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pencabutan izin ini buntut adanya polemik di masyarakat yang khawatir, wisata alam di Pulau Piaynemo Raja Ampat rusak dan tercemar akibat eksplorasi nikel.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (10/6/2025).
Prasetyo mengatakan, keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas (Ratas) untuk membahas aktivitas pertambangan di Papua, pada Senin (9/6/2025) lalu.
Ratas ini juga membahas temuan yang didalami oleh anak buah Prabowo di lapangan soal aktivitas pertambangan nikel di Papua.
Mereka yang ditugaskan adalah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan, Mensesneg dan Menseskab Teddy Indra Wijaya.
Meski demikian, Prasetyo belum menyebutkan empat perusahaan yang memiliki IUP dicabut.
Namun berdasarkan informasi, perusahaan yang memiliki IUP di Raja Ampat adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham
Sedangkan PT Gag Nikel saat ini telah memegang kontrak karya (KK) generasi VII. Adapun KK tersebut kini dihentikan sementara oleh Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia.
Diketahui, wisata alam di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya terancam rusak akibat penambangan nikel.
Rupanya aktivitas penambangan itu dimiliki oleh PT Gag Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang (Antam), Tbk.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Balil Lahadalia mengatakan, kemungkinan ada lima izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah di Raja Ampat.