Tragis! Gadis Sambil Gendong Bayi Jadi Korban Pemuda Bejat di Sorong
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 285 juncto pasal 53 KUHP dan atau pasal 351 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi menerima informasi dari masyarakat dan segera melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sorong Sabtu tengah malam, pukul 23.30 WIT.
“Pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, kemudian kita melakukan tindakan tegas terukur,” ujar Happy.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 285 juncto pasal 53 KUHP dan atau pasal 351 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Subscribe
Login
0 Comments