Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tri Yanto Bongkar Korupsi Baznas Rp 13 Miliar, Kini Diusut karena Bocorkan Dokumen Rahasia

Kasus Tri Yanto menjadi refleksi penting tentang bagaimana mekanisme pelaporan dugaan korupsi dan perlindungan whistleblower masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal implementasi hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.

Infoaceh.net – Pelaporan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD sebesar Rp 3,5 miliar oleh eks pegawai Baznas Jabar, Tri Yanto, menjadi sorotan publik.

Polda Jawa Barat menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembocoran dokumen rahasia yang menyertai laporan tersebut.

Kasus ini memicu kontroversi karena dianggap sebagai kriminalisasi terhadap whistleblower yang berani membuka praktik korupsi di institusi sosial.

Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan Tri Yanto, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat (Baznas Jabar), sebagai tersangka atas dugaan pembocoran dokumen rahasia lembaga tersebut.

Penetapan tersangka ini merupakan respon dari laporan yang sebelumnya diajukan oleh Tri Yanto terkait dugaan korupsi dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar serta dana hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 3,5 miliar.

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan awal terhadap Tri Yanto pada Senin, 26 Mei 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, Tri Yanto diduga melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang akses ilegal terhadap dokumen elektronik dan pembocoran informasi rahasia yang berdampak pada kerugian institusi.

Penetapan tersangka ini memunculkan banyak pertanyaan, terutama karena Tri Yanto sebelumnya mengajukan laporan pengaduan ke tim pengawas internal Baznas dan Inspektorat Pemprov Jabar terkait dugaan korupsi.

Namun, bukannya mendapatkan perlindungan atau tindak lanjut yang konstruktif, Tri Yanto justru menghadapi tuntutan pidana.

Sebelum proses hukum ini berjalan, Tri Yanto juga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh Baznas Jabar, meskipun statusnya saat itu masih karyawan tetap.

Hal ini dianggap oleh beberapa pihak sebagai tindakan sewenang-wenang yang memojokkan pelapor dugaan korupsi.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan akan terus berjalan dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi guna memastikan kebenaran kasus ini.

Penetapan tersangka menjadi langkah awal yang menunjukkan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU ITE, meskipun hal ini berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Penetapan Tri Yanto sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat menimbulkan kritik dan kecaman dari berbagai elemen masyarakat, terutama dari organisasi pembela hak asasi dan kebebasan berekspresi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengecam keras langkah hukum tersebut dan menganggapnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower.

Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, menyatakan bahwa tindakan pidana terhadap Tri Yanto merupakan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Heri, Tri Yanto seharusnya dipandang sebagai pelapor yang membantu negara mengungkap praktik korupsi di lembaga publik yang mengelola dana sosial masyarakat, bukan sebagai pelaku tindak pidana.

Ia menegaskan bahwa laporan Tri Yanto masih berada dalam batas pelaporan kejahatan dan wajib dilindungi oleh negara, bukan justru dijerat dengan hukum pidana.

Lebih jauh, LBH Bandung mengecam sikap Baznas Jabar yang memutus hubungan kerja Tri Yanto tanpa alasan jelas, serta melaporkan Tri Yanto ke polisi dengan tuduhan pembocoran dokumen rahasia.

LBH menilai hal tersebut sebagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi yang bisa menimbulkan efek menakutkan (chilling effect) bagi masyarakat luas, sehingga pelapor korupsi lain akan enggan melapor karena takut mengalami hal serupa.

Sementara itu, SAFEnet mengkritik penggunaan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE, yang dikenal sebagai “pasal karet” karena sering disalahgunakan untuk membungkam suara kritis di ranah digital.

Organisasi ini menilai tren kriminalisasi kebebasan berekspresi dan partisipasi publik semakin meluas dengan dasar pasal-pasal di UU ITE yang tidak jelas dan multitafsir.

SAFEnet memperingatkan bahwa hal ini membahayakan demokrasi dan upaya pengawasan publik terhadap korupsi.

Berbagai organisasi dan masyarakat sipil kini mendesak agar Baznas mencabut laporan polisi terhadap Tri Yanto, dan menuntut pemerintah untuk segera memperbaiki perlindungan hukum bagi whistleblower.

Mereka mengingatkan pentingnya menciptakan iklim yang mendukung transparansi dan akuntabilitas, agar para pelapor kejahatan tidak menjadi korban kriminalisasi, melainkan dilindungi dan didukung.

Kasus Tri Yanto menjadi refleksi penting tentang bagaimana mekanisme pelaporan dugaan korupsi dan perlindungan whistleblower masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal implementasi hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.

Penegakan hukum yang seimbang dan perlindungan bagi whistleblower adalah kunci agar korupsi bisa diberantas tanpa menimbulkan ketakutan bagi pelapor di masa depan.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Pesawat Garuda Indonesia GIA2112 take off bersama jamaah haji Aceh kloter 12, di Bandara SIM, Blang Bintang, Jumat pagi (30/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Pimpinan Dayah Mishrul Huda Malikussaleh Banda Aceh Tgk Rusli Daud SHI MAg
Budi Arie Disorot, Budisatrio Djiwandono Dianggap Layak Gantikan Posisi Menteri Koperasi
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun di Era Nadiem, Nama Luhut Diseret
Cara Pakai Veo 3, Model AI Google yang Bisa Membuat Video Lewat Perintah Teks, Realistis Parah!
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal meluncurkan Code Stroke, pusat layanan stroke terintegrasi di RSUD Meuraxa dalam acara Faculty Dinner Pertemuan Ilmiah Nasional (PIN) II Perhimpunan Dokter Spesialis Neurologi Indonesia (Perdosni), Kamis malam, 29 Mei 2025, di Balee Meuseuraya Aceh

Wali Kota Illiza Luncurkan Code Stroke RSUD Meuraxa

Kesehatan & Gaya Hidup
Umat Kristiani di Banda Aceh merayakan Hari Kenaikan Isa Almasih 2025 dan menjalankan ibadah Paskah di Gereja Katolik Hati Kudus dengan penuh khidmat dan dalam suasana yang aman. (Foto: For Infoaceh.net)
Kebakaran tragis menewaskan anak berusia 6 tahun di Dusun Tengoh, Gampong Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, pada Kamis (29/5)
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat konferensi pers di Kantor Kementerian Agama RI, Kamis (29/5/2025)
Kodam Iskandar Muda melaksanakan kampanye kreatif penerimaan Calon Bintara (Caba) dan Calon Tamtama (Cata) Prajurit Karier (PK) TNI AD Tahun 2025
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu
Koordinator GeRAK Bireuen, Murni M. Nasir
Polres Pidie Jaya melakukan evakuasi jenazah korban pembunuhan berinisial HW (40), warga Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025.
Bank Aceh Syariah mengimbau seluruh nasabah pengguna Action Mobile Bank Aceh selalu meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menginstal aplikasi di perangkat seluler.
Sebanyak 49 santri Ma’had Daarut Tahfizh Al-Ikhlas resmi diwisuda setelah menyelesaikan hafalan 30 juz Al-Qur’an, Rabu malam (28/5).
Bos BGN Bilang Anaknya Tinggi 185 cm Berkat Minum Susu 2 Liter Sehari, Ini Tanggapan Dokter
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal melepaskan keberangkatan 124 jamaah haji Aceh yang tergabung dalam kloter 12 atau kloter terakhir, Kamis (29/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Mahasiswi asal Gambia ini resmi menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala (USK), pada Rabu, 28 Mei 2025.
Skandal Ekspor Nikel Ilegal 5,3 Juta Ton: Menantu Jokowi dan Airlangga dalam Sorotan
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks