INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Trik biar Tak Tunjukkan Ijazah

Last updated: Jumat, 27 Juni 2025 17:00 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Trik biar Tak Tunjukkan Ijazah
SHARE

Infoaceh.net – Pakar telematika Roy Suryo mengaku siap menjalani proses hukum dalam polemik keabsahan ijazah milik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo c.s. dilaporkan kepada Polda Metro Jaya atas tudingan ijazah palsu Jokowi yang kini sudah memasuki tahap penyelidikan serta pemeriksaan saksi dan ahli.

AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar

Ada dua objek perkara yang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

- ADVERTISEMENT -

“Objek perkara pertama, dugaan fitnah yang diketahui dari akun media sosial dengan tuduhan pelapor memiliki ijazah S-1 palsu, skripsi palsu, serta lembar pengesahannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025), dilansir Tribunnews.

Perkara pertama ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat Jokowi pada 30 April 2025 lalu.

- ADVERTISEMENT -
Pemerintah pusat dan daerah didesak memprioritaskan hunian layak bagi korban banjir bandang dan longsor Aceh yang telah kehilangan rumah. (Foto: Ist)
Ramadhan Kian Dekat, Pemerintah Didesak Prioritaskan Hunian Layak bagi Korban Banjir Aceh

Dalam objek tersebut, mulanya penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi, termasuk saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa tersebut, serta terduga pelaku.

Sementara itu, objek perkara kedua berkaitan dengan dugaan tindakan penghasutan orang lain dan menyebarkan berita bohong melalui media elektronik. 

“Update pendalaman dalam tahap penyelidikan, ini yaitu penyelidik sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 50 saksi,” imbuh Ade Ary.

AKBP Andi Kirana SIK MH ditunjuk sebagai Kapolresta Banda Aceh. (Foto: Ist)
AKBP Andi Kirana Ditunjuk Jadi Kapolresta Banda Aceh, Gantikan Kombes Joko Heri Purwono

Polisi juga telah meminta legal opinion atau pendapat hukum dari beberapa ahli.

- ADVERTISEMENT -

“Yang jelas proses penyelidikan atau penerimaan laporan dari masyarakat maka tim yang mengawali tugasnya dalam proses penyelidikan itu harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sesuai SOP yang berlaku,” ucapnya.

Roy Suryo: Trik Jokowi supaya Tidak Tunjukkan Ijazah

Roy Suryo mengaku belum menerima panggilan penyidik secara resmi tentang proses hukum polemik keabsahan ijazah Jokowi ini.

Hal tersebut disampaikan Roy Suryo, dikutip dari tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (26/6/2025).

“Iya [terima panggilan dari penyidik untuk diperiksa], secara maya sudah, tapi secara fisik belum,” kata Roy Suryo.

“Tapi enggak apa-apa, biarkan saja. Kan yang namanya orang lapor, boleh ya, sah-sah saja. Perkara yang lapor nanti ternyata enggak punya legal standing, mengada-ada ya itu nanti lain soal,” jelasnya.

“Ini apa ini orang-orang ini gitu, loh. Tapi gak apa-apa biarin aja ya bikin capek Polda Metro aja gitu,” tambahnya.

Kemudian, Roy Suryo menilai dua objek perkara dalam laporan Jokowi yang diproses Polda Metro Jaya ini hanyalah trik Jokowi supaya tidak menunjukkan ijazah.

“Ini kan salah satu cara dari Joko Widodo supaya enggak nunjukin ijazahnya. Ini trik yang licik aja kalau menurut saya ya,” kata Roy Suryo.

Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Diproses untuk Roy Suryo

Roy juga menyinggung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan yang kemungkinan tidak dipertimbangkan oleh Jokowi.

Menurut Roy, MK sudah menetapkan bahwa Pasal 160 KUHP hanya bisa diproses kalau ada bukti delik material sehingga hal tersebut tidak berlaku bagi dirinya.

“Jadi dilaporkannya adalah penghasutan, kan. Tapi mungkin pelapornya enggak baca kali apa keputusan MK. Tapi nanti enggak apa-apa. MK itu sudah memutuskan bahwa pasal 160 KUHP hanya bisa kalau ada bukti delik materialnya. Jadi, kalau hanya delik formil, itu enggak ada korbannya, enggak ada yang terbukti menghasut,” kata Roy.

“Ya, misalnya menghasut itu gini, saya dilaporkan menghasut terus yang dituduhkan harus ada siapa yang terhasut siapa? Mas Tifal misalnya, tidak terbukti Mas Tifal itu terhasut, ya enggak bisa, dan itu  kalau kita menghasut untuk melawan negara. Apakah Joko Widodo negara? Bukan juga kan,” tambahnya.

Roy juga membahas Pasal 28 UU ITE yang dijeratkan pada dirinya.

Menurut Roy, dirinya tidak bisa dijerat dengan pasal tersebut karena tidak membahas suku, agama, ras maupun antargolongan (SARA).

“Terus pasal 28 itu juga clear kan Undang-Undang ITE, apalagi saya membahas itu dari tidak ada SARA, tidak ada ras yang kemudian dilawan. Enggak apa-apalah, biarin aja ya, ini lucu-lucuan,” tandasnya.

TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Previous Article Oknum Pegawai Main Game Saat Antrean Panjang di Samsat Cikande Serang, Ini Penjelasan Bank Banten Oknum Pegawai Main Game Saat Antrean Panjang di Samsat Cikande Serang, Ini Penjelasan Bank Banten
Next Article Dokter Autopsi Perkirakan Juliana Marins Tewas 20 Menit Setelah Jatuh di Rinjani, Luka Parah di Dada Dokter Autopsi Perkirakan Juliana Marins Tewas 20 Menit Setelah Jatuh di Rinjani, Luka Parah di Dada

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Mantan Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah didampingi Ustadz Masrul Aidi dan Dr Hafas Furqani menjadi pemateri FGD "Siapa Aktor di Balik Revisi Qanun LKS” di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Kamis (1/6/2023)
Ekonomi
Jadi Aktor Revisi Qanun LKS, Abu Doto Sebut Achmad Marzuki Adu Domba Rakyat Aceh
Kamis, 1 Juni 2023
Kementerian ESDM menyebutkan tak ditemukan cadangan migas di Blok Andaman Aceh
Ekonomi
Kejar Produksi Migas, Pemerintah Kembali Lelang 8 Blok Strategis
Sabtu, 20 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam
Umum

Forkopimda Sabang Larang Perayaan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025
Aceh

Diduga Peras Kepala Dinas, Oknum Wartawan Resahkan Pejabat Aceh Besar

Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana di Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Jum'at, 19 Desember 2025. (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Bahas Persiapan Rehabilitasi-Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana Aceh

Sabtu, 20 Desember 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Umum

Operasi Lilin Seulawah 2025: Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengungkapkan adanya pembatasan pemberitaan bencana di Aceh-Sumatera yang terjadi secara masif dan sistematis. (Foto: Ist)
Nasional

KKJ Nyatakan Darurat Kebebasan Pers, Pemberitaan Bencana Aceh-Sumatera Dibatasi

Sabtu, 20 Desember 2025
Aparat TNI menyita bendera bulan bintang yang disita dari mobil warga pengantar bantuan untuk korban banjir bandang di Pidie Jaya, Jum'at (19/12). (Foto: Ist)
Aceh

TNI Rampas Bendera Bulan Bintang dari Mobil Warga Pengantar Bantuan di Pidie Jaya, Sempat Terjadi Keributan

Sabtu, 20 Desember 2025
Warga sedang antri gas LPG 3 kg di Kabupaten Aceh Besar. (Foto: Ist)
Ekonomi

LPG Langka di Aceh Besar, Bupati Tegaskan Tidak Ada Permainan 

Jumat, 19 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?