Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Truk Pengangkut Material Kotori Jalan, Dishub Banda Aceh Tegur Pelaksana Proyek BPKA dan PT

Petugas Dishub Banda Aceh memberikan teguran keras kepada lpelaksana proyek pembangunan dalam wilayah kota karena truk pengangkut material telah mengotori jalan

BANDA ACEH – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh memberikan teguran keras kepada penanggung jawab pelaksana proyek pembangunan di dalam wilayah Kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi melalui Sekretaris Dishub Kota Banda Aceh Muhammad Zubir, Selasa (1/11/2022).

“Petugas kami (Dishub) melakukan peneguran dan imbauan pada pelaksana proyek pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dan Gedung Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) agar membersihkan roda kendaraan pengangkutan tanah dan material agar tidak berjatuhan di jalan,” katanya.

Menurutnya, jalan protokol dalam Kota Banda Aceh menjadi kotor akibat lumpur yang ditinggalkan truk pengangkut material proyek yang melintas di ruas jalan kota, salah satunya di Jalan T Nyak Arief.

Menyikapi kondisi itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh memberi peringatan keras bagi sopir dan pengusaha truk-truk proyek pengangkut material tanah tersebut untuk mematuhi aturan.

Peringatan tersebut menyusul banyaknya keluhan warga terkait jalan kotor akibat lalu lintas truk dan membahayakan pengendara.

Zubir mengatakan teguran tersebut diberikan agar pelaksanaan proyek pembangunan untuk mengikuti SOP yang berlaku selama pembangunan.

Seperti, membersihkan roda kendaraan pengangkutan tanah dan material agar tidak berjatuhan di jalan sehingga tidak mengganggu pengendara lainnya.

“Pelaksana proyek harus membersihkan tanah dan lumpur yang menempel pada roda kendaraan tersebut agar tidak berjatuhan di jalan dan mobil yang membawa tanah atau pasir harus menutupnya,” katanya.

Zubir menegaskan hal tersebut menjadi perhatian pemilik proyek agar setiap para sopir mobil pengangkut tanah dan material bisa bekerja dengan baik sehingga proyek dapat berjalan dengan lancar seiring dengan kondisi jalanan beserta fasilitas umum dijaga dengan baik agar tidak membahayakan pengendara lain yang berlalu lintas di jalanan tersebut. (IA)

Lainnya

Ilustrasi harga beras
Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa

Syariah
MA (46), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu divonis lima bulan sepuluh hari karena terbukti mencuri 20 Kg beras dan dua tabung elpiji.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dagang awal dengan Indonesia, yang menghasilkan penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
Belum Ditahan, Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Diduga Pindah ke Australia
Konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief
Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Cakupan imunisasi anak di Aceh masih rendah akibat penolakan dari masyarakat. (Foto: Ist)
Peletakan batu pertama pembangunan gedung Skill Lab Fakultas Kedokteran oleh Rektor USK Prof Dr Ir Marwan bersama Dekan FK USK Dr dr Safrizal Rahman, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Ist)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar
Ibu Negara Prancis, Brigitte Macron
ilustrasi
Viral video di media sosial yang menyebut Jepang akan blacklist atau memasukkan pekerja Indonesia ke dalam daftar hitam
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterkaitan investasi Google di Gojek dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Izinkan Saya Kembali ke Keluarga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Spanyol kini dilanda situasi darurat bak neraka bocor. Lebih dari 1.000 orang dilaporkan meninggal dunia
Juru bicara Fraksi Partai Nasdem DPRK Banda Aceh Teuku Iqbal Djohan
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan
Seorang wanita paruh baya, ZU (33) warga salah satu Gampong di Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan pencurian uang Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Enable Notifications OK No thanks