BANDA ACEH — Seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mendirikan (ATM) Bank Aceh Syariah yang terjadi di Banda Aceh dua hari lalu, berhasil ditangkap, pada Senin (16/5/2022) sore.
Pelaku yakni M Ikbal alias Bombom (23) diciduk polisi di salah satu rumah keluarganya yang berada di Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengungkapkan, tertangkapnya juru parkir itu berkat bantuan personel Resmob Polres Aceh Utara.
Pasca dikeluarkannya DPO kemarin, Sat Reskrim Polresta Banda Aceh terus menyelidiki serta mengejar ketiga pelaku.
“Siang tadi kita mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO M Ikbal alias Bombom di Aceh Utara,” ujarnya, Senin (16/5) malam.
Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh yang mendapatkan informasi langsung berkoordinasi dengan Resmob Polres Aceh Utara untuk memastikan keberadaan sang juru parkir.
“Setelah dipastikan ada di sana, personel Resmob Polres Aceh Utara langsung menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan,” jelas Kasat.
M Ikbal alias Bombom pun masih diamankan di Polres Aceh Utara, sementara Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh sedang bergerak ke Aceh Utara untuk menjemputnya.
“Saat ini tim sedang bergerak ke Aceh Utara untuk menjemput pelaku, kemudian dibawa ke Banda Aceh guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. (IA)