Tuntaskan Masalah Honorer, Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari
Dalam rapat itu juga ditegaskan terkait Surat Menpan-RB, tentang penganggaran gaji Non ASN.
Di mana PPK tetap menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat ASN.
Apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.
Pemerintah Aceh, melalui koordinasi Pj Gubernur dan instansi terkait, akan memastikan arahan dari pemerintah pusat terlaksana dengan baik.
Dukungan penuh diberikan untuk memastikan tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK dapat segera ditempatkan tanpa kendala administratif.
Dengan diperpanjangnya seleksi hingga 15 Januari 2025, diharapkan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat dapat terakomodasi, sehingga masalah tenaga honorer dapat diselesaikan secara tuntas.