Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Staf Menaker Ngaku Tidak Akan Ambil Praperadilan

Infoaceh.net -Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto mengaku tidak akan mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Haryanto enggan memberi keterangan kepada wartawan.

“Biasa kita normatif saja. Nanti ini dengan penasihat hukum saya,” singkat Haryanto.

Sementara itu, kuasa hukum Haryanto, Eri Gunari mengatakan, pemeriksaan terhadap Hariyanto hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Ini kan pemeriksaan BAP lanjutan ya, sebagai tersangka. Ini hanya melengkapi saja, melengkapi saja. Bahkan nanti mungkin minggu depan diperiksa sebagai saksi dulu,” kata Eri.

Saat ditanya soal rencana upaya gugatan praperadilan, Eri menyebut bahwa kliennya tidak akan mengajukan praperadilan.

“Ndak, kita sangat kooperatif, akan kooperatif dengan KPK,” tutur Eri.

Selain itu, terkait pengembalian uang, Eri mengaku tidak mengetahuinya. Yang ia ketahui hingga saat ini baru penyitaan yang dilakukan KPK.

“Nah kalau itu sepanjang pengetahuan saya karena masih baru ya hanya yang sudah disita oleh KPK saja ya. Kalau untuk kelanjutannya itu klien yang tau ya, bukan kuasa hukum,” pungkas Eri.

Haryanto sebelumnya mangkir dari panggilan tim penyidik pada Senin, 2 Juni 2025. Sementara itu, Haryanto sudah hadir diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 23 Mei 2025.

Pada Kamis, 5 Juni 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas 8 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) di Kemnaker.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suhartono (SH) selaku Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2020-2023, Haryanto (HY) selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko memimpin langsung Upacara Pemuliaan Nilai-nilai Tribrata dan Penyucian Pataka Polda Aceh “Machdum Sakti”, Rabu, 18 Juni 2025 di Lobi Mapolda Aceh.
Saya Khawatir Fadli Zon Berubah jadi Fadli Zonk
Soal Aktivis yang Ditangkap Paspampres saat Kunjungan Gibran, Polisi: Hanya Dihalau saja
Aktivis 98 Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal: Pecat!
nggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari Fraksi PKS, Meity Rahmatia
UIN Ar-Raniry Banda Aceh menggelar rapat perdana Tim World University Ranking (WUR) dan Internasionalisasi yang digelar di Ruang Rapat Rektor, pada Selasa (18/6/2025). (Foto : Humas Ar-Raniry) 
Mantan Presiden Iran Ahmadinejad Lolos dari Upaya Pembunuhan, Jadi Incaran Israel?
Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Saber Pungli Besutan Jokowi, Alasannya tak Efektif
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasbiallah Ilyas
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara III, Sugiat Santoso
Tannos Bisa Buka Kotak Pandora Dugaan Aliran Duit Korupsi E-KTP, Termasuk ke Elite PDIP
Pelatih Inter Milan, Cristian Chivu
Menakar Implikasi Perang Israel-Iran | FPKB DPR RI
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion
Rusia Peringatkan AS untuk Tidak Bantu Militer Israel Melawan Iran
PT Hutama Karya kembali masuk ke dalam daftar 500 perusahaan terbaik di Asia Tenggara versi Majalah Fortune. (Foto: Ist)
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bertu Merlas
Kendaraan dinas operasional Rutan Sabang kini telah dicopot nomor polisi-nya depan dan belakang. Sebelumnya Nopol kendaraan tersebut yakni BL 7031 M. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS saat menghadiri pengukuhan pengurus MPU Aceh Selatan, di aula Dinas Pariwisata, Rabu (18/6/2025)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks