Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Usman Sulaiman Bandar Sabu 25 Kg Kabur dari Lapas Idi Aceh Timur

Mantan anggota DPRK Bireuen Usman Sulaiman, narapidana bandar sabu seberat 25 Kg dilaporkan kabur dari Lapas Kelas IIB Idi

ACEH TIMUR — Usman Sulaiman, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen yang merupakan narapidana bandar narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram dan divonis 20 tahun penjara dilaporkan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Sebelum kabur, awalnya Usman Sulaiman pada Rabu 31 Mei 2023 izin berobat dan menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zubir Mahmud, Idi Rayeuk, karena dirinya mengidap penyakit kanker.

Saat di Rumah Sakit, Usman Sulaiman, dijaga oleh dua orang petugas dari Lapas Kelas IIB Idi, Usman dengan kondisi tangan diborgol saat dirawat inap.

Seiring waktu berjalan pada Sabtu, 3 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, Usman dikabarkan melarikan diri.

Kepala Lapas Kelas IIB Idi Irham membenarkan ada narapidana kasus sabu yang kabur saat melakukan perawatan di RSUD dr Zubir Mahmud pada subuh tadi.

“Iya benar, ada narapidana kita yang kabur saat menjalani operasi kanker di Rumah Sakit Zubir Mahmud, mungkin karena kelalaian petugas Lapas sehingga narapidana bisa lari,” ujar Kalapas Kelas IIB Idi, Sabtu (3/6/2023).

“Pihak Lapas menurunkan dua petugas untuk menjaga narapidana kasus narkoba dengan hukuman berat tersebut. Kita pikir dengan 2 petugas kita bisa mengamankan narapidana tersebut,” tambah Irham Kalapas Idi.

Kaburnya narapidana tersebut diduga hanya sebagai modus belaka, dimana seorang pasien yang habis menjalan operasi di rumah sakit dapat kabur dengan pengawalan dua petugas, sehingga hal itu patut dicurigai atas kelalaian petugas Lapas sehingga narapidana yang sedang sakit dapat melarikan diri.

Saat ini pihak Lapas Idi sudah meminta pihak Kepolisian Resort Aceh Timur untuk membantu melakukan pengejaran terhadap narapidana yang kabur itu.

Seperti diketahui, Usman Sulaiman ditangkap atas kepemilikan 25 kilogram sabu pada Selasa, 20 April 2021 di halaman Masjid Gampong Beusa Meuranoe, Peureulak, Aceh Timur. Saat itu ia masih berstatus Anggota DPRK Bireuen.

Usman Sulaiman ditangkap bersama dua orang lainnya, ada juga seorang perempuan. Mereka ditangkap petugas kepolisian dari Polda Sumut yang juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobilnya, petugas gabungan menemukan bungkusan plastik berisikan 25 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Sabu tersebut disembunyikan di dalam kap mesin mobil Fortuner dan Ford Ranger Double Cabin yang dipakai mengangkut sabu.

Usman Sulaiman diduga hendak membawa sabu itu ke Jambi. Sabu tersebut diselundupkan dengan menggunakan kapal kayu dari Malaysia melalui jalur laut.

Kemudian Usman Sulaiman, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Idi bersama seorang temannya dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara denda 10 milliar rupiah.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.

Vonis terhadap Usman diketuk hakim yang diketuai Apri Yanti dengan hakim anggota masing-masing Irwandi dan Khalid pada Selasa (9/10/2021).

Majelis hakim menyatakan Usman terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar hakim.

Putusan terhadap Usman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Idi. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Usman dijatuhi hukuman mati.

Ada terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Mahmuddin Hasan. Dia juga divonis 20 tahun penjara serta didenda Rp 10 miliar.

Selain itu, terdakwa Rajali Usman divonis bebas karena dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan sabu. (IA)

Tutup
Exit mobile version