Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ustaz Masrul Aidi: Jangan Pilih Lagi Anggota Dewan dan Partai Pengusung Revisi Qanun LKS

Ustadz Masrul Aidi Lc

BANDA ACEH— Wacana untuk melakukan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang saat ini bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menuai kritikan bahkan kecaman dari kalangan ulama.

Seperti disampaikan oleh Ustadz Masrul Aidi Lc, upaya untuk merevisi Qanun LKS itu untuk mengembalikan bank konvensional agar dapat beroperasi kembali di Aceh, sangat tidak tepat bahkan bisa dikatakan langkah konyol.

Bahkan ulama muda yang juga Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keueng Aceh Besar ini mengajak masyarakat untuk tidak lagi memilih oknum anggota dewan, termasuk partai politik yang mengusung revisi Qanun LKS ini dalam Pemilu legislatif 2024 mendatang.

“Bila mereka bersikukuh untuk melanjutkan revisi Qanun LKS, seharusnya warga di bawah komando para ulama harus mulai mengambil sikap, agar oknum legislator yg mengusul revisi qanun LKS dan partai pengusung tidak lagi dipilih dan diberi panggung di Pemilu 2024,” ujar Ustaz Masrul Aidi seperti dikutip di postingan akun Facebook-nya, Senin (22/5/2023).

Menurutnya, setidaknya DPRA yang ingin merevisi Qanun LKS dapat terbuka dalam menyampaikan informasi

Bagian mana dari Qanun LKS yang akan direvisi, pasal berapa dan ayat berapa? Agar semuanya dapat mengerti, jika memang ada yang salah disana harus diperbaiki.

Kesalahan tersebut, apakah substansi qanun yang keliru atau aturan turunan alias juklak dan juknis yg tidak lengkap.

Bila substansi qanun yg keliru, patut dipertanyakan kompetensi legislator dan yang terlibat dalam penyusunannya dulu.

“Kalau tujuan revisi Qanun LKS adalah untuk mengundang kembali bank konvensional, bukankah sikap DPRA seperti orang yang menjilat ludah sendiri..?

Dan setelah jadi direvisi misalnya, bank konvensional kembali diundang, apakah positif mereka mau datang?,” kata Ustaz Masrul Aidi mempertanyakan.

Lalu ide siapa mengusir bank konvensional dari Aceh? Kalau pengusiran itu amanat UUPA, pasal berapa dan ayat berapa?

Disebutkannya, mengubah prinsip dengan merevisi Qanun LKS demi mengundang mereka yang belum tentu mau datang, bukankah itu suatu kekonyolan.

Lainnya

5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
Menteri Iran Bakal Ungkap Dokumen Sensitif Nuklir Israel
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin 2 x 115 Megawatt (MW)
Keluarga Besar MTsN 1 Banda Aceh menyembelih 6 ekor hewan kurban di lapangan utama madrasah pada hari ketiga Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad, 8 Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Timnas Prancis berhasil mengunci posisi ketiga UEFA Nations League 2025 setelah mengalahkan tuan rumah Jerman dengan skor meyakinkan 2-0.
Ketua Umum PB HUDA Tgk Dr H Anwar Usman MM atau akrab disapa Abiya Kuta Krueng
KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas
Enable Notifications OK No thanks