Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Usulkan Pejabat Pernah Bermasalah Calon Tunggal Pj Bupati Aceh Utara, DPRK Dinilai Konyol

Pengusulan pejabat pernah bermasalah sebagai calon tunggal Pj Bupati Aceh Utara oleh DPRK setempat memunculkan kontroversi

ACEH UTARA— Pengusulan T. Aznal Zahri sebagai calon tunggal Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat mulai memunculkan kontroversi.

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (LSM GRAM) sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh wakil rakyat tersebut yang dianggap kebablasan dan terkesan sangat konyol, pasalnya masih banyak nama-nama lain yang jauh lebih potensial yang bisa diusulkan.

Namun sayangnya DPRK Aceh Utara malah mengusulkan nama calon tunggal, dan nama tersebut pun merupakan nama salah satu orang yang pernah bermasalah sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Azhar selaku Ketua Umum LSM GRAM dalam siaran persnya kepada media, Sabtu (17/6/2023).

Pihaknya juga mempertanyakan mengapa DPRK Aceh Utara malah mengusulkan satu nama saja padahal dalam surat Kemendagri jelas-jelas disebutkan bahwa DPRK diminta untuk mengusulkan tiga nama.

“Kenapa DPRK Aceh Utara hanya mengusulkan satu nama? Apa pertimbangannya dengan satu nama tunggal tersebut? Apa keunggulannya? Sementara kita ketahui bahwa nama tunggal yang DPRK usulkan tersebut merupakan orang yang pernah bermasalah sebelumnya, jika nama tersebut diusulkan, DPRK Aceh Utara benar-benar tidak mewakili rakyat Aceh Utara,” terangnya.

“Masih ingat kan kasus pemalsuan SK jabatan demi menduduki tahta Plt Walikota Sabang beberapa tahun lalu?” cetus Azhar.

Aznal Zahri pernah terlibat pelanggaran berat yakni pemalsuan SK jabatan dan akibatnya ia dicopot dari jabatannya sebagai Plt Wali Kota Sabang dan Kepala Biro Umum Setda Aceh pada awal tahun 2017 masa Plt Gubernur Aceh, Soedarmo.

T Aznal Zahri SSTP MSi dicopot dari jabatannya saat itu sebagai Plt Wali Kota Sabang, karena terkena sanksi dari Kemendagri akibat terbukti memalsukan SK kenaikan pangkat pada tahun 2013, yang baru terungkap pada tahun 2016.

Selain itu, Aznal saat itu juga dicopot dari jabatan lainnya di eselon II, yaitu sebagai Kepala Biro Umum Setda Aceh dan dibangkupanjangkan atas kasus pelanggaran hukum tersebut.

Lainnya

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay.
Pratinjau Jepang vs Indonesia
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam video monolog
Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin.
Miris! Dari Tambang Nikel, Warga Raja Ampat hanya Dapat Kompensasi Rp10 Juta per Tahun
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Meity Rahmatia,
Cristiano Ronaldo Pasang Badan untuk Pelatih Portugal: "Kritik ke Martinez Itu Tidak Sopan dan Tak Masuk Akal"
Cristiano Ronaldo membawa Timnas Portugal juara UEFA Nations League
PP AMPG Dukung Hilirisasi Bahlil: Saatnya UMKM dan Anak Muda Ambil Peran di Sektor Tambang
Ilustrasi Indeks Wall Street
Kabinet Tak Gentle soal Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Alfian
PDIP Merapat ke Koalisi Prabowo, Upaya Singkirkan Pengaruh Jokowi?
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Dihadang Aktivis di Sorong, Protes Tambang Nikel di Raja Ampat
Ajaib! Heboh Penampakan Paru Sapi Tertulis Nama Orang yang Berkurban di Bintaro
Lisa Mariana Ajukan Syarat Berdamai dengan Ridwan Kamil, Singgung Biaya Sekolah Mahal
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di Tingkat Menteri Sejak Era Cak Imin hingga Ida Fauziyah di Kemnaker
Dinasti Jokowi Digoyang
Forum Purnawirawan TNI Tak Ingin Gibran Gantikan Prabowo
Enable Notifications OK No thanks