Usulkan Pejabat Pernah Bermasalah Calon Tunggal Pj Bupati Aceh Utara, DPRK Dinilai Konyol
ACEH UTARA— Pengusulan T. Aznal Zahri sebagai calon tunggal Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat mulai memunculkan kontroversi.
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (LSM GRAM) sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh wakil rakyat tersebut yang dianggap kebablasan dan terkesan sangat konyol, pasalnya masih banyak nama-nama lain yang jauh lebih potensial yang bisa diusulkan.
Namun sayangnya DPRK Aceh Utara malah mengusulkan nama calon tunggal, dan nama tersebut pun merupakan nama salah satu orang yang pernah bermasalah sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Azhar selaku Ketua Umum LSM GRAM dalam siaran persnya kepada media, Sabtu (17/6/2023).
Pihaknya juga mempertanyakan mengapa DPRK Aceh Utara malah mengusulkan satu nama saja padahal dalam surat Kemendagri jelas-jelas disebutkan bahwa DPRK diminta untuk mengusulkan tiga nama.
“Kenapa DPRK Aceh Utara hanya mengusulkan satu nama? Apa pertimbangannya dengan satu nama tunggal tersebut? Apa keunggulannya? Sementara kita ketahui bahwa nama tunggal yang DPRK usulkan tersebut merupakan orang yang pernah bermasalah sebelumnya, jika nama tersebut diusulkan, DPRK Aceh Utara benar-benar tidak mewakili rakyat Aceh Utara,” terangnya.
“Masih ingat kan kasus pemalsuan SK jabatan demi menduduki tahta Plt Walikota Sabang beberapa tahun lalu?” cetus Azhar.
Aznal Zahri pernah terlibat pelanggaran berat yakni pemalsuan SK jabatan dan akibatnya ia dicopot dari jabatannya sebagai Plt Wali Kota Sabang dan Kepala Biro Umum Setda Aceh pada awal tahun 2017 masa Plt Gubernur Aceh, Soedarmo.
T Aznal Zahri SSTP MSi dicopot dari jabatannya saat itu sebagai Plt Wali Kota Sabang, karena terkena sanksi dari Kemendagri akibat terbukti memalsukan SK kenaikan pangkat pada tahun 2013, yang baru terungkap pada tahun 2016.
Selain itu, Aznal saat itu juga dicopot dari jabatan lainnya di eselon II, yaitu sebagai Kepala Biro Umum Setda Aceh dan dibangkupanjangkan atas kasus pelanggaran hukum tersebut.