Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

UUPA Diabaikan, YARA Gugat Kemendagri ke Komisi Informasi Pusat

Namun, banyak kebijakan tersebut tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 8 tersebut dan ini dapat merugikan Provinsi Aceh," tutup Safaruddin.
Fauzan M Zairin
Komisi Informasi Pusat (KIP), akan menyidangkan sengketa Informasi yang diajukan oleh YARA terhadap Kemendagri

Banda Aceh, Infoaceh.net — Komisi Informasi Pusat (KIP), akan menyidangkan sengketa Informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sengketa tersebut diajukan karena Kementerian Dalam Negeri sebagai Badan Publik menolak menyerahkan dalinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah yang diminta oleh YARA melalui permohonan informasi publik.

Dalam surat penggilan sidang Nomor 151/V/KIP-RLS/2025, KIP menjadwalkan persidangan pada tanggal 27 Mei 2025 dengan memanggil para pihak: YARA dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami telah menerima surat penggilan sidang dari Komisi Informasi Pusat yang menyampaikan persidangan sengketa Informasi yang kami ajukan terhadap Kementerian Dalam Negeri akan dilaksanakan pada Selasa (27/7) mendatang,” terang Ketua YARA Safaruddin di Banda Aceh, Jum’at (23/5).

YARA pada (9/11/2023) lalu, telah mengajukan permohonan informasi pada Kementerian Dalam Negeri, YARA meminta salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah, namun tidak mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, jika Badan Publik tidak memberikan jawaban atau menolak memberikan informasi publik pada Badan Publik. Maka, dilanjutkan dengan pengajuan keberatan terhadap Badan Publik tersebut untuk 30 hari kerja.

Pada (27/11/2023) lalu, diajukan keberatan oleh YARA kepada atasan Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut, juga tidak mendapat jawaban. Akhirnya, YARA mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi tersebut ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta.

“Kami sudah menempuh langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 14/2008, dari mengajukan permohonan sampai keberatan. Namun, tidak ada tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri. Karena sengketa informasi ini ruang lingkupnya dengan Badan Publik di pusat. Makanya, kami ajukan ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta. Alhamdulillah, minggu depan dimulai persidangannya setelah teregistrasi pada Januari 2024 lalu,” kata Safar.

Menurut Safaruddin, konsultasi dan pertimbangan Gubernur dalam Kebijakan administratif pemerintah penting untuk disampaikan ke publik agar dapat bersama melakukan pengawasan dalam pembangunan Aceh, terutama yang terbaru saat ini adalah Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah yang dinilai merugikan Provinsi Aceh.

“Informasi yang kami minta tersebut penting untuk diketahui publik karena terkait dengan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana telah diatur dalam pasal 8 UU Nomor 11 tahun 2006 yang menegaskan kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur.

Namun, banyak kebijakan tersebut tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 8 tersebut dan ini dapat merugikan Provinsi Aceh,” tutup Safaruddin.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Manajemen BPKS Sabang dipimpin Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen, berdiskusi strategis bersama Bappenas di Menara Bappenas, Jakarta Selatan, pada Jum'at (23/5).
Mengenal Anumerta: Penghargaan Negara Bagi PNS dan TNI yang Gugur Saat Bertugas
Ancaman Hukum Judi Online: Penjara hingga Denda Miliaran Rupiah
Liverpool FC Hadirkan Koleksi 'Miracle of Istanbul' untuk Peringati Final Ikonik 2005
Polisi mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan di lokasi gudang elpiji dan BBM di Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh yang digerebek intel Kodam IM
Disuruh Mertua Antar Hasil Panen, AR Malah Tergoda Lihat Adik Ipar Seorang Diri di Rumah, Terjadilah...
Idul Adha 2025 Diprediksi Serentak, Libur Panjang Menanti
Chelsea Luncurkan Jersey Baru 2025/2026: Kombinasi Klasik dan Modern, Harga Rp2,5 Juta
Polisi Bongkar Pendudukan Lahan BMKG oleh Ormas GRIB Jaya, Posko Dirobohkan
Nenek, ibu dan cucu dari Kota Sabang berangkat ke Tanah Suci dalam satu penerbangan kloter 07, Sabtu (24/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Hamas Kecam Anggota Kongres AS yang Serukan Bom Nuklir di Gaza: Hasutan Genosida
PT PLN UP3 Banda Aceh melakukan pemeliharaan jaringan listrik di sejumlah wilayah kerjanya pada 19 - 25 Mei 2025 sehingga terjadi pemadaman listrik bergilir
Tugu Kilometer Nol, ikon geografis yang menandai ujung barat Indonesia di Pulau Weh, Sabang, resmi ditutup sementara sejak 22 Mei 2024.
Portola Grand Renggali Hotel Takengon menjadi hotel pertama di Aceh yang memberikan hadiah tiket umrah kepada pelanggannya.
Penelusuran Asal Usul Pengantin Anak Viral di Lombok, Mempelai Perempuan Kena Guna-guna?
Polisi menangkap pasangan suami istri di Kabupaten Kampar, Riau, yang tega memaksa anak perempuan mereka melakukan hubungan seksual bertiga (threesome) selama 11 tahun
Keseluruhan jamaah calon haji asal Kota Sabang tahun ini tercatat berjumlah 19 orang, yang terbagi dalam dua kloter keberangkatan
Komisi Informasi Pusat (KIP), akan menyidangkan sengketa Informasi yang diajukan oleh YARA terhadap Kemendagri
Ratusan lansia mengikuti prosesi wisuda Sekolah Lansia perdana di Gedung Mawardi Nurdin, Balai Kota Banda Aceh, Kamis (22/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Pimpinan DPRA Ali Basrah dan Plt. Sekda Aceh M Nasir Syamaun bersama Tim Perumus, menyerahkan dokumen draf final revisi UUPA kepada Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jum'at (23/5)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks