Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Viral Pengakuan Mahasiswa: Diminta Uang oleh Oknum Polisi Usai Dituduh Langgar Etika

“Yang bersangkutan (Bripka H) sudah kami amankan dan sedang ditangani Propam Polrestabes Surabaya. Nanti keterangan lebih lanjut lewat Kasi Humas ya. Terima kasih,” ujar Julkifli.

Infoaceh.net – Seorang mahasiswa diduga menjadi korban pemerasan yang dilakukan seorang oknum polisi di Surabaya. Akibatnya, korban mengaku kehilangan uang Rp 650.000.

Ayah korban, Djumadi (60), warga Surabaya, mengatakan, awalnya anaknya berinisial, KV (23) dan temannya RA (23), pulang dari Pondok Candra, Waru, Sidoarjo, Kamis (19/06/2025).

“Anak saya bersama temannya baru saja mendatangi kondangan di Sidoarjo,” kata Djumadi, ketika dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).

Kemudian, mahasiswa tersebut memutuskan melewati pintu Tol Tambak Sumur, Krian, Sidoarjo, menuju ke Surabaya. Akan tetapi, pemuda itu menyenggol seorang pengendara sepeda motor.

“Mobil anak saya menabrak pelan (sepeda motor) dari samping. Enggak ada yang luka dan sudah saling minta maaf, dan masalahnya juga selesai,” ujarnya.

Lalu, korban memutuskan masuk kembali ke mobilnya setelah mengecek kerusakan. Namun, seorang mengenakan seragam polisi dan satu lainnya memakai pakaian sipil mendatanginya.

“Mereka menghentikan mobilnya dan bilangnya ini bagian dari operasi gabungan antara TNI, Polri, Satpol PP, dan wartawan,” jelasnya.

Selanjutnya, salah satu orang yang mendatangi tersebut menuduh korban melakukan tindakan asusila. Kedua mahasiswa itu menampik tuduhan itu karena memang tidak melakukannya.

Akhirnya, pelaku yang mengenakan seragam polisi memaksa korban RA untuk duduk di kursi samping kemudi. Sedangkan KV diminta untuk pindah ke kursi penumpang di belakang.

Keduanya pun dibawa berkeliling menggunakan mobilnya di wilayah Surabaya Timur. Selain itu, pelaku juga mengancam akan membawa mereka ke Mapolda Jawa Timur (Jatim).

“Terus dia (pelaku) bilang, biar sama-sama enak, biar saya usahakan, biar gampang, dan akhirnya bilang butuh uang Rp 7 sampai Rp 10 juta. Tapi anak saya enggak bawa uang segitu,” ujarnya.

Para korban mengaku hanya memiliki uang sebesar Rp 650.000 di tabungannya. Lalu, pelaku setuju dan mengatarkan keduanya untuk mengambilnya di ATM minimarket di Jalan Ahmad Yani.

“Dia enggak mau kasih nomor ponselnya, juga enggak mau ditransfer, katanya uang itu buat cabut laporan. Waktu ditawari antar ke Polda Jatim malah bilang, jangan, enggak enak sama teman-teman,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Tandes AKP Julkifli Sinaga mengaku bahwa pria berseragam polisi yang menjadi pelaku pemerasan kepada mahasiswa tersebut adalah anggotanya berinisial Bripka H.

“Yang bersangkutan (Bripka H) sudah kami amankan dan sedang ditangani Propam Polrestabes Surabaya. Nanti keterangan lebih lanjut lewat Kasi Humas ya. Terima kasih,” ujar Julkifli.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Trump Akui Israel Rusak Parah, Gencatan Senjata di Gaza Sebentar Lagi
Banyaknya keluhan masyarakat di Aceh Besar sulit mendapat LPG 3 Kg, diduga karena permainan pangkalan nakal dalam pendistribusiannya. (Foto: Ist)
Nadiem Makarim Dicegah Sebelum Pemeriksaan Perdana, Potensi Tersangka?
Komisi II DPR Geram Data Kepulauan Amburadul
Nusron Bakal Dipanggil DPR soal Polemik Jual Beli Pulau
Ketua MPR Minta Keputusan Menteri Tak Bikin Pusing Presiden
Prabowo Bisa Jadi Tokoh Perdamaian Dunia, jika ...
Kapolri Mutasi Lima Jenderal, Termasuk Ketua KPK dan Kepala BNPT, Ada Apa?
Saya Mewarisi Kebaikan Presiden Sebelum Saya
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono didampingi Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama memberi keterangan pengungkapan kasus TPPO di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (25/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Kombes Deden Supriyatna Imhar ditunjuk menjadi Dirlantas Polda Aceh
Maskapai Garuda Indonesia
Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX)
Ilustrasi investor pasar modal.
Pemerintah Siapkan Pajak Baru untuk Penjual E-commerce 0,5 Persen, Bakal Dikutip Platform Belanja Online
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima
Dua Kali Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa Politikus Gerindra Gus Sadad
Satpol PP-WH Aceh Besar menegur manajemen Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah, terkait beredarnya video kegiatan senam yang dinilai tidak sesuai syariat. (Foto: Ist)
Empat terdakwa kasus korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, divonis dengan pidana empat hingga enam tahun penjara. Para terdakwa dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp93,86 miliar.
Kalender Hijriah
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks