Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Wagub Aceh dan Ketua DPRA Serahkan Usulan Revisi UUPA ke Baleg DPR RI

Baleg DPR RI menyatakan akan segera mengkaji draf dan naskah akademik yang telah diserahkan, serta mengagendakan proses harmonisasi sebelum masuk ke tahap pembahasan formal di DPR.
Wagub Aceh, Fadlullah bersama Ketua DPRA Zulfadli menyerahkan usulan revisi UUPA kepada Badan Legislasi DPR RI, Selasa, 24 Juni 2025.

Jakarta, Infoaceh.netPemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menyerahkan usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa, 24 Juni 2025.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, ini dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah, Ketua DPRA Zulfadli, pimpinan Baleg DPR RI, serta tim penyusun naskah akademik.

Wakil Gubernur Aceh menegaskan revisi UUPA merupakan langkah penting untuk menyempurnakan pelaksanaan otonomi khusus Aceh yang selama ini masih terkendala oleh berbagai regulasi nasional.

“Ketentuan umum yang bersifat nasional kerap menjadi penghalang bagi Aceh dalam menjalankan kewenangan kekhususannya sebagaimana diamanatkan dalam MoU Helsinki,” ujar Fadhlullah.

Salah satu poin krusial dalam usulan revisi adalah perpanjangan masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027.

Pemerintah Aceh mengusulkan agar dana tersebut diperpanjang dengan peningkatan persentase dari 1% menjadi 2,5% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga menyoroti sejumlah kewenangan yang belum dapat diimplementasikan secara optimal, seperti pengelolaan perdagangan luar negeri dan pemberian insentif zakat melalui pengurangan pajak, yang hingga kini belum didukung dengan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.

Dari sisi legislatif, DPRA telah merampungkan usulan perubahan terhadap delapan pasal dalam UUPA dan mengusulkan satu pasal tambahan. Proses penyusunan draf tersebut turut melibatkan kajian akademik dan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di berbagai daerah di Aceh.

“Jika Dana Otsus tidak diperpanjang, akan terjadi kekacauan di lapangan. Rakyat Aceh telah terbiasa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis selama hampir dua dekade melalui dana tersebut,” ungkap Wakil Gubernur.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup