Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Wagub Aceh dan Ketua DPRA Serahkan Usulan Revisi UUPA ke Baleg DPR RI

Baleg DPR RI menyatakan akan segera mengkaji draf dan naskah akademik yang telah diserahkan, serta mengagendakan proses harmonisasi sebelum masuk ke tahap pembahasan formal di DPR.
Samsuar M Saman
Wagub Aceh, Fadlullah bersama Ketua DPRA Zulfadli menyerahkan usulan revisi UUPA kepada Badan Legislasi DPR RI, Selasa, 24 Juni 2025.

Jakarta, Infoaceh.netPemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menyerahkan usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa, 24 Juni 2025.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, ini dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah, Ketua DPRA Zulfadli, pimpinan Baleg DPR RI, serta tim penyusun naskah akademik.

Wakil Gubernur Aceh menegaskan revisi UUPA merupakan langkah penting untuk menyempurnakan pelaksanaan otonomi khusus Aceh yang selama ini masih terkendala oleh berbagai regulasi nasional.

“Ketentuan umum yang bersifat nasional kerap menjadi penghalang bagi Aceh dalam menjalankan kewenangan kekhususannya sebagaimana diamanatkan dalam MoU Helsinki,” ujar Fadhlullah.

Salah satu poin krusial dalam usulan revisi adalah perpanjangan masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027.

Pemerintah Aceh mengusulkan agar dana tersebut diperpanjang dengan peningkatan persentase dari 1% menjadi 2,5% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga menyoroti sejumlah kewenangan yang belum dapat diimplementasikan secara optimal, seperti pengelolaan perdagangan luar negeri dan pemberian insentif zakat melalui pengurangan pajak, yang hingga kini belum didukung dengan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.

Dari sisi legislatif, DPRA telah merampungkan usulan perubahan terhadap delapan pasal dalam UUPA dan mengusulkan satu pasal tambahan. Proses penyusunan draf tersebut turut melibatkan kajian akademik dan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di berbagai daerah di Aceh.

“Jika Dana Otsus tidak diperpanjang, akan terjadi kekacauan di lapangan. Rakyat Aceh telah terbiasa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis selama hampir dua dekade melalui dana tersebut,” ungkap Wakil Gubernur.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan komitmen Baleg untuk menindaklanjuti dengan pembahasan yang harmonis dan berpandangan nasional.

“Aceh bukan entitas yang terpisah dari NKRI. Kekhususan Aceh adalah hasil dari sejarah panjang perjuangan dan peristiwa politik yang tidak sederhana,” ujar Bob Hasan.

Sebagai informasi, UUPA merupakan landasan hukum implementasi butir-butir kesepakatan damai antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Helsinki tahun 2005.

Meski telah berjalan hampir 20 tahun, sejumlah tantangan teknis dan politis masih terjadi di lapangan.

Baleg DPR RI menyatakan akan segera mengkaji draf dan naskah akademik yang telah diserahkan, serta mengagendakan proses harmonisasi sebelum masuk ke tahap pembahasan formal di DPR.

Baleg juga mengapresiasi keterlibatan aktif Pemerintah Aceh dan DPRA dalam proses ini sebagai bentuk komitmen menjaga perdamaian dan keutuhan nasional.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

10 Negara dengan Militer Terkuat Versi Global Firepower 2025, Indonesia Ungguli Iran dan Israel
Rapat virtual dengan Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Belanda, Mayerfas, pada Selasa (24/6) di Meuligoe Gubernur Aceh membahas rencana penyelenggaraan Festival Aceh di Belanda
Dasco Sebut Surat Pemakzulan Gibran Segera Diproses DPR, Puan Belum Lihat
Perang 12 Hari, Israel Merugi Rp195 Triliun: Anggaran Jebol, Pajak Naik, Rakyat Menjerit
Mamad Si Benteng Mini Warga Israel
Kesedihan Anies Lihat Tom Lembong Diborgol, Terdiam hingga Gelengkan Kepala
Wagub Aceh Fadhlullah saat melakukan pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Selasa (24/6). (Foto: Ist)
HKTI Gelar Munas, Sinyal Penyatuan Kubu Moldoko dan Fadli Zon Menguat
Plt. Sekda Aceh M Nasir Syamaun menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban APBA 2024 dalam rapat paripurna DPRA, Selasa (24 Juni 2025).
Dalam laporan Aljazeera, tampak warga membawa bendera Iran dan tulisan dukungan terhadap pemerintah Iran. 
Ijazah Pasar Pramuka Tak Mungkin Cocok dengan Keluaran UGM
Mereka Sudah Tak Tahu Apa yang Dilakukan
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, anjangsana ke keluarga almarhum Briptu Anumerta Sri Handri Kusumo Malau, di Desa Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (24/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Guru Besar UIN Ar Raniry, Prof Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan MCL MA menjadi narasumber Muzakarah Ahlul Halli Wal 'Aqdi ke-8 di Auditorium Yayasan Pendidikan Islam dan Dakwah AKUIS, Banyuasin, Sumsel, Selasa (24/6/2025). (Foto: Ist)
Untuk tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Badan SAR Nasional (Basarnas) memastikan pendaki wanita asal Brasil, JDSP (27), yang jatuh saat mendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB), meninggal dunia.
SPBU Pertamina, BBM
Transformasi atau Tertinggal: Cak Imin Desak Pesantren Keluar dari Zona Nyaman
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks