Wagub: Aturan Nasional Hambat Kekhususan Aceh, Revisi UUPA Mendesak
Jakarta, Infoaceh.net — Pemerintah Aceh bersama pimpinan DPRA menyampaikan desakan kepada DPR RI untuk segera merevisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Revisi ini dianggap mendesak karena sejumlah kewenangan khusus Aceh terhambat oleh regulasi nasional yang tidak sinkron dengan amanat MoU Helsinki tahun 2005.
Dalam pertemuan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (24/6/2025), Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menegaskan bahwa penerapan kekhususan Aceh selama ini kerap terbentur oleh ketentuan umum yang berlaku secara nasional.
“Aturan nasional acapkali menjadi tembok penghalang bagi Aceh untuk menjalankan kewenangan yang sudah dijamin secara sah dalam MoU Helsinki maupun UUPA,” kata Fadhlullah di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia mencontohkan beberapa kewenangan penting yang tidak bisa berjalan optimal karena tidak ditindaklanjuti oleh regulasi turunan.
Misalnya, pengaturan zakat sebagai pengurang pajak dan peran Aceh dalam perdagangan luar negeri yang hingga kini belum terealisasi karena belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai jembatan hukum.
Salah satu isu mendesak adalah berakhirnya masa Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada 2027. Pemerintah Aceh mendorong agar dana ini diperpanjang dengan peningkatan alokasi dari 1% menjadi 2,5% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.
Menurut Fadhlullah, tanpa keberlanjutan dana ini, sektor-sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan bisa terganggu.
“Rakyat Aceh selama hampir 20 tahun terbiasa mendapat layanan kesehatan gratis dari dana otsus. Jika tidak diperpanjang, akan menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi yang serius,” tambahnya.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga menyoroti sejumlah kewenangan lain seperti pengaturan zakat sebagai pengurang pajak dan peran Aceh dalam perdagangan luar negeri, yang hingga kini tidak bisa dijalankan karena tidak ada regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP).
Ketua DPRA Zulfadli menjelaskan bahwa usulan revisi telah difinalisasi melalui serangkaian kajian akademik dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan masyarakat.
Terdapat delapan pasal yang diusulkan untuk diubah, ditambah satu pasal baru yang relevan dengan konteks kekinian.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan dukungan atas upaya harmonisasi regulasi, namun menekankan bahwa revisi UUPA tetap harus dalam bingkai NKRI.
“Aceh memiliki kekhususan, tetapi tetap bagian utuh dari Republik Indonesia. Kita harus cari titik temu yang adil dan konstitusional,” ujarnya.
Sebagai catatan, UUPA adalah turunan dari kesepakatan damai antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Meski telah berjalan hampir dua dekade, sejumlah kendala hukum dan implementasi masih terjadi, yang membuat revisi UUPA menjadi penting untuk memastikan keberlanjutan perdamaian dan pembangunan di Aceh.
Baleg DPR RI memastikan akan menindaklanjuti draf dan naskah akademik yang diserahkan, termasuk menjadwalkan pembahasan lanjutan dengan lintas fraksi dan kementerian terkait.
- 5 persen
- Baleg DPR RI
- Bob Hasan
- dana otsus 2
- Dana Otsus Aceh
- DPR RI
- dpra
- Fadhlullah
- kekhususan aceh
- kelanjutan MoU Helsinki
- kewenangan khusus Aceh
- konflik regulasi nasional Aceh
- MoU Helsinki
- otonomi daerah
- pemerintah pusat dan Aceh
- pemerintahan aceh
- Peraturan Pemerintah Aceh
- perdagangan luar negeri Aceh
- regulasi Aceh
- revisi undang-undang Aceh
- Revisi UUPA
- UU Nomor 11 Tahun 2006
- uupa
- Zakat Pengurang Pajak
- zulfadli