Wakajati Aceh Muhibuddin Dipromosikan Jadi Direktur Pelanggaran HAM Berat Kejagung
Banda Aceh, Infoaceh.net — Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Pergeseran jabatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025, tanggal 4 Juli 2025, yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI.
Dalam keputusan tersebut, sebanyak 81 pejabat mengalami mutasi, termasuk 13 Direktur dan 4 Kepala Pusat.
Rotasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi kejaksaan secara nasional.
Salah satu pejabat yang mendapatkan promosi adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh, Muhibuddin SH MH.
Ia dipercaya menempati posisi strategis sebagai Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Mutasi ini dinilai sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan integritas Muhibuddin dalam menjalankan tugas penegakan hukum, serta bagian dari strategi peningkatan efektivitas penanganan perkara pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Selain Muhibuddin, Jaksa Agung juga memutasi sejumlah pejabat lainnya di Aceh.
Kardono SH MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi III Intelijen Kejati Aceh, kini dipercaya sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Aceh.
Sedangkan Efan Apturedi SH MH, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi II Intelijen Kejati Sumatera Utara, kini dipindahkan sebagai Koordinator pada Kejati Aceh.