Wali Kota Bekasi Tak Langsung Ikuti Perintah Dedi Mulyadi Soal Perubahan Jam Masuk Sekolah
Infoaceh.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi buka suara terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mulai menerapkan aturan waktu masuk sekolah pukul 06.30 WIB.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan pihaknya tidak akan langsung menerapkan aturan tersebut yang sebelumnya juga diinstruksikan melalui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).
Hal itu dikarenakan kondisi Kota Bekasi memiliki dinamika berbeda jika dibandingkan daerah lain.
Lalu penerapan kebijakan tersebut dinilai orang nomor satu di Kota Bekasi itu masih dalam tahap kajian mendalam, sehingga akan dibahas lebih lanjut usai tahun ajaran baru.
“Kami sedang melakukan telaah, mendengar suara orang tua, tokoh masyarakat, serta para penggerak pendidikan. Semuanya harus diperhitungkan secara matang,” kata Tri, Selasa (10/6/2025).
Tri menjelaskan Kota Bekasi memiliki pola pergerakan masyarakat yang dianggapnya unik.
Terkhusus saat waktu pagi hari, diantaranya warga Kota Bekasi yang merupakan pekerja yang setiap pagi bergerak menuju Jakarta dan Kabupaten Bekasi.
“Jika jam sekolah dimajukan jadi pukul 06.30, maka akan bertabrakan dengan waktu keberangkatan para pekerja, potensi kemacetan besar bisa terjadi karena lalu lintas akan sangat padat,” jelasnya.
Tri menuturkan selain kondisi transportasi publik di Kota Bekasi juga dinilai belum optimal.
Terkhusus dalam menjangkau kawasan perumahan padat tempat tinggal para siswa.
Kini sejumlah siswa didominasi kategori yang masih bergantung pada kendaraan pribadi untuk pergi ke sekolah.
“Transportasi umum belum menyentuh banyak area perumahan, jika kebijakan ini diterapkan tanpa kesiapan, justru akan menambah beban orang tua dan menimbulkan masalah baru,” tuturnya.
Tri menyampaikan berdasarkan pertimbangan sejumlah faktor, pihaknya akan memutuskan untuk memilih tidak terlebih dahulu menerapkan aturan waktu masuk sekolah pukul 06.30 WIB.
“Pemkot Bekasi mengambil pendekatan yang dinamis, langkah selanjutnya adalah memperkuat sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), agar siswa dapat bersekolah di lingkungan terdekat dari rumahnya, tanpa harus menempuh perjalanan jauh,” ucapnya.