Wali Nanggroe: Pemerintah Belum Maksimal Dukung Mahkamah Syar’iyah Aceh
Infoaceh.net, Banda Aceh — Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar, melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh pada Rabu, 5 Juni 2024.
Dalam kunjungan tersebut Wali Nangroe turut didampingi Staf khusus Dr Rafiq, Staf Ahli bidang Ekonomi Dr Rustam Efendi SE MEcon dan Staf Ahli bidang keistimewaan Aceh Dr Hj Rosmawardani SH MH.
Kunjungan Wali Nanggroe disambut hangat Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr Rafiuddin SH MH didampingi Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr Darmansyah Hasibuan SH MH, Panitera MS Aceh Drs Abdul Khalik SH MH dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh Hilman Lubis SH MH yang turut serta para Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh serta para hakim serta pimpinan tingkat pertama.
Malik Mahmud mengapresiasi eksistensi yang telah dijalankan Mahkamah Syar’iyah Aceh selama ini dan ia senang atas pertemuan dengan para jajaran pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh, hakim tinggi dan para hakim serta pimpinan pengadilan dari kabupaten/kota.
Selama ini bentuk dukungan pemerintah terhadap Mahkamah Syar’iyah belum maksimal, sehingga diperlukan upaya serius dan komprehensif untuk mendukung eksistensi Mahkamah Syar’iyah yang menyelesaikan berbagai persoalan hukum dari implementatif tentang syariat Islam dalam kodifikasi qanun qanun yang dibuat Pemerintah Aceh dengan DPRA.
“Kita akan menyampaikan kepada Mendagri bahwa Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah salah satu lembaga keistimewaan Aceh sebagaimana dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” ujar Malik Mahmud.
Malik Mahmud menambahkan, pihaknya bertekad melakukan konsolidasi dengan para stakeholder dan menguatkan eksistensi Mahkamah Syar’iyah Aceh ke depan, sebagai lembaga pengadilan terhadap supremasi hukum Islam secara holistik di Provinsi Aceh.
“Kita akan isi perdamaian Aceh dengan pembangunan infrastruktur dan peningkatan Sumber Daya Aceh, dengan berbagai keistimewaan yang telah Provinsi Aceh dapatkan dari Pemerintah Pusat. Kami akan memperjuangkan kepada pemerintah pusat agar status kepastian nomenklatur kepada lembaga peradilan (Mahkamah Syar’iyah) sebagai lembaga salah elemen dalam keistimewaan Aceh. Karena dalam Pasal 125 UUPA tegas telah diatur mengenai pelaksanaan syariat Islam yang terdapat tiga bidang yaitu aqidah, syariah dan akhlak, kemudian dijabarkan lagi menjadi sembilan bidang yaitu ibadah, ahwal al syakhshiyah, muamalah, jinayah, qadha’, tarbiyah, dakwah, syiar, dan pembelaan Islam,” sebutnya.