INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Wali Nanggroe: Pemerintah Belum Maksimal Dukung Mahkamah Syar’iyah Aceh

Last updated: Rabu, 5 Juni 2024 20:47 WIB
By Hasrul
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar, melakukan kunjungan silaturahmi ke Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh pada Rabu, 5 Juni 2024. (Foto: For Infoaceh.net)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar, melakukan kunjungan silaturahmi ke Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh pada Rabu, 5 Juni 2024. (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh — Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar, melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh pada Rabu, 5 Juni 2024.

Dalam kunjungan tersebut Wali Nangroe turut didampingi Staf khusus Dr Rafiq, Staf Ahli bidang Ekonomi Dr Rustam Efendi SE MEcon dan Staf Ahli bidang keistimewaan Aceh Dr Hj Rosmawardani SH MH.

78 PPPK Optimalisasi dan 292 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik di Kemenag Aceh  

Kunjungan Wali Nanggroe disambut hangat Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr Rafiuddin SH MH didampingi Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr Darmansyah Hasibuan SH MH, Panitera MS Aceh Drs Abdul Khalik SH MH dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh Hilman Lubis SH MH yang turut serta para Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh serta para hakim serta pimpinan tingkat pertama.

- ADVERTISEMENT -

Malik Mahmud mengapresiasi eksistensi yang telah dijalankan Mahkamah Syar’iyah Aceh selama ini dan ia senang atas pertemuan dengan para jajaran pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh, hakim tinggi dan para hakim serta pimpinan pengadilan dari kabupaten/kota.

Selama ini bentuk dukungan pemerintah terhadap Mahkamah Syar’iyah belum maksimal, sehingga diperlukan upaya serius dan komprehensif untuk mendukung eksistensi Mahkamah Syar’iyah yang menyelesaikan berbagai persoalan hukum dari implementatif tentang syariat Islam dalam kodifikasi qanun qanun yang dibuat Pemerintah Aceh dengan DPRA.

- ADVERTISEMENT -
TNI Dikerahkan Bantu Pulihkan Listrik di Aceh Setelah Tower PLN Roboh Dihantam Banjir

“Kita akan menyampaikan kepada Mendagri bahwa Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah salah satu lembaga keistimewaan Aceh sebagaimana dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” ujar Malik Mahmud.

Malik Mahmud menambahkan, pihaknya bertekad melakukan konsolidasi dengan para stakeholder dan menguatkan eksistensi Mahkamah Syar’iyah Aceh ke depan, sebagai lembaga pengadilan terhadap supremasi hukum Islam secara holistik di Provinsi Aceh.

“Kita akan isi perdamaian Aceh dengan pembangunan infrastruktur dan peningkatan Sumber Daya Aceh, dengan berbagai keistimewaan yang telah Provinsi Aceh dapatkan dari Pemerintah Pusat. Kami akan memperjuangkan kepada pemerintah pusat agar status kepastian nomenklatur kepada lembaga peradilan (Mahkamah Syar’iyah) sebagai lembaga salah elemen dalam keistimewaan Aceh. Karena dalam Pasal 125 UUPA tegas telah diatur mengenai pelaksanaan syariat Islam yang terdapat tiga bidang yaitu aqidah, syariah dan akhlak, kemudian dijabarkan lagi menjadi sembilan bidang yaitu ibadah, ahwal al syakhshiyah, muamalah, jinayah, qadha’, tarbiyah, dakwah, syiar, dan pembelaan Islam,” sebutnya.

Banjir Genangan Berulang, DPRK Minta PUPR Petakan Sistem Drainase Banda Aceh

Dalam pasal 128 UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 diatur secara khusus tentang Mahkamah Syar’iyah Aceh diatur secara khusus yaitu sebagai lembaga peradilan syariat Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun.

- ADVERTISEMENT -

Dalam menjalankan hal terkait eksistensi ini Mahkamah Syar’iyah Aceh diperkuat dengan Pasal 136 yaitu (1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Syar’iyah dilakukan oleh Mahkamah Agung. (2) Penyediaan sarana dan prasarana serta penyelenggaraan kegiatan Mahkamah Syar’iyah dibiayai dari APBN, APBA, dan APBK.

“Maka untuk itu dibutuhkan Nomenklatur untuk menjaga eksistensi sebagai lembaga keistimewaan Aceh,” tutup Malik Mahmud.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menyampaikan sejarah dibentuk dan berdirinya Mahkamah Syar’iyah di Aceh yang merupakan salah satu lembaga Keistimewaan & Kekhususan Aceh.

“Lembaga ini lahir atas keinginan bersama rakyat Aceh, karenanya seluruh elemen yang ada di Aceh semestinya memberikan dukungan penuh secara kolektif terhadap eksistensi Mahkamah Syar’iyah di Aceh,” ujar Dr Rafiuddin.

Hilman Lubis menambahkan dengan kunjungan Wali Nanggroe pihaknya memohon dukungan untuk dapat menyelesaikan penyusunan program nomenklatur terhadap Mahkamah Syariyah sebagai salah satu lembaga keistimewaan Aceh.

Previous Article Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko pada konferensi pers pengungkapan narkotika di aula Machdum Sakti Polda Aceh, Rabu, 5 Juni 2024. (Foto: For Infoaceh.net) Polda Aceh Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu Jaringan Internasional, 2 Kurir Ditangkap
Next Article Penandatanganan perjanjian kerja sama penyaluran bantuan stimulan perumahan swadaya Provinsi Aceh Tahun 2024 antara Bank Aceh Syariah dengan Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Ditjen Perumahan Kementerian PUPR. (Foto: For Infoaceh.net) 2024, Bank Aceh Kembali Dipercaya Salurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

Populer

Aceh
Jembatan Kutablang Bireuen Putus Diterjang Banjir, Lumpuhkan Transportasi Banda Aceh–Medan
Jumat, 28 November 2025
Aceh
12 Warga Bener Meriah Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor, Belasan Hilang
Jumat, 28 November 2025
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Ekonomi
Bahlil: Negara Maju Saja Dulu Babat Hutan, Kenapa Kita Dilarang Keruk SDA?
Rabu, 25 Juni 2025
Aceh
Data Sementara: 32 Orang Meninggal Dunia Korban Banjir dan Longsor Aceh
Jumat, 28 November 2025
Surat Warga
Aceh Darurat Bencana: Kendalikan Harga, Selamatkan Rakyat dari Kelaparan
Jumat, 28 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

PAKEM Kejari Sabang Perkuat Sinergi Deteksi Dini Penyimpangan Keagamaan

Kamis, 27 November 2025
Umum

Forum PRB Dukung Penuh Penetapan Status Darurat Bencana Aceh

Kamis, 27 November 2025
Umum

Listrik Padam, Polsek Blang Bintang Evakuasi Freezer Vaksin Puskesmas ke Bandara SIM

Kamis, 27 November 2025
Umum

Wanita Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di RSUDZA

Kamis, 27 November 2025
Umum

Kejari Sabang Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana

Kamis, 27 November 2025
Kakanwil Kemenag Aceh Azhari
Umum

Kemenag Aceh Instruksikan Pemantauan Banjir dan Aksi Kemanusiaan

Kamis, 27 November 2025
Umum

PLN Aceh Siagakan Genset dan Lampu Darurat di Fasilitas Publik Padam Listrik

Kamis, 27 November 2025
Umum

Menko Polkam Ingatkan TNI dan Polri Selalu Kompak Jaga Keamanan Aceh

Kamis, 27 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?