Wali Nanggroe: Pemerintah Belum Maksimal Dukung Mahkamah Syar’iyah Aceh
Dalam pasal 128 UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 diatur secara khusus tentang Mahkamah Syar’iyah Aceh diatur secara khusus yaitu sebagai lembaga peradilan syariat Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Dalam menjalankan hal terkait eksistensi ini Mahkamah Syar’iyah Aceh diperkuat dengan Pasal 136 yaitu (1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Syar’iyah dilakukan oleh Mahkamah Agung. (2) Penyediaan sarana dan prasarana serta penyelenggaraan kegiatan Mahkamah Syar’iyah dibiayai dari APBN, APBA, dan APBK.
“Maka untuk itu dibutuhkan Nomenklatur untuk menjaga eksistensi sebagai lembaga keistimewaan Aceh,” tutup Malik Mahmud.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh menyampaikan sejarah dibentuk dan berdirinya Mahkamah Syar’iyah di Aceh yang merupakan salah satu lembaga Keistimewaan & Kekhususan Aceh.
“Lembaga ini lahir atas keinginan bersama rakyat Aceh, karenanya seluruh elemen yang ada di Aceh semestinya memberikan dukungan penuh secara kolektif terhadap eksistensi Mahkamah Syar’iyah di Aceh,” ujar Dr Rafiuddin.
Hilman Lubis menambahkan dengan kunjungan Wali Nanggroe pihaknya memohon dukungan untuk dapat menyelesaikan penyusunan program nomenklatur terhadap Mahkamah Syariyah sebagai salah satu lembaga keistimewaan Aceh.