Wamenag Ingatkan BPKH Jangan Sampai Dana Haji Hilang Karena Salah Kelola
BANDA ACEH — Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Saiful Rahmat Dasuki mengatakan, hingga pertengahan Juli 2023, Rp 158 triliun dana haji yang masuk. Dengan rata-rata masa tunggu haji secara nasional adalah 26 tahun.
“Jangan sampai dana haji hilang karena salah pengelolaan. BPKH dituntut memberikan nilai manfaat setinggi mungkin,” tegas Wamenag Saiful Rahmat Dasuki, saat membuka seminar nasional yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung AAC Dayan Dawood Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Kamis 14 September 2023.
Seminar bertema “Berkhidmat untuk umat: Revitalisasi Peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menuju pengelolaan haji yang profesional, transparan dan akuntabel.”
Hadir pada pembukaan seminar Rektor USK Prof Dr Ir Marwan, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Irmansyah, Pj Gubernur Aceh diwakili Karo Keistimewaan dan Kesra Setda Aceh Dr Yusrizal, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf, Kabag TU Kanwil Kemenag Aceh Ahmad Yani dan undangan lainnya.
Wamenag menyebutkan, banyaknya dana haji yang dikelola BPKH, mendorong pihak ini untuk melakukan investasi langsung.
Seperti Sukuk dan deposito. Kementerian Agama, melalui BPKH sangat berharap, pelaksanaan haji makin membaik.
Tahun lalu, ribuan jamaah haji lansia bisa diberangkatkan. Karena hal itulah, tahun kemarin, ramah lansia menjadi bagian dari tema haji 2023.
“Ada banyak program Kemenag. Dari 7 program prioritas, yang paling disorot pastinya haji. Karena melibatkan umat untuk pemenuhan rukun Islam. Maka sehebat apapun program Kemenag lainnya, akan hilang, bila pelaksanaan haji tidak maksimal,” jelas Saiful Rahmad.
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan dalam sambutannya mengatakan, keberlanjutan dana haji sangat bergantung pada manfaat/return investasi dana haji. Karena itu, pentingnya optimalisasi pengelolaan dana haji, yang pekerjaannya diperani oleh BPKH.
“Salah satu inovasi yang dilakukan adalah memberikan layanan virtual account sejak 2018, dimana melalui layanan ini masyarakat bisa memantau secara real time perkembangan dan pengelolaan dana hajinya,” sebut Rektor.
Ia menilai, kehadiran BPKH sejak enam tahun lalu adalah salah satu bukti upaya pembenahan pengelolaan di Indonesia. Sejak saat itu, BPKH memiliki peranan penting dalam pengelolaan keuangan haji.
BPKH pun telah membuat sejumlah terobosan baru demi optimalisasi pengelolaan dana tersebut.
“Sejumlah upaya lain juga telah dilakukan oleh BPKH dalam membangun transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji. Semua upaya tersebut patut kita apresiasi sembari menanti inovasi-inovasi lain yang insyaallah akan semakin memantapkan pengelolaan keuangan haji Indonesia,” tutur Prof Marwan.
Di kesempatan tersebut, USK dan BPKH turut melaksanakan MoU. Prof Marwan mewakili USK dan BPKH diwakili Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki membubuhkan tanda tangan.
MoU ini dimaksudkan untuk sinergitas dalam banyak hal, salah satunya terkait MBKM.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan apresiasi kepada USK yang sukses menjadi tempat berlangsungnya seminar nasional tersebut.
“Seminar ini dapat menjadi sarana yang baik untuk semua, dalam berbagi pikiran untuk langkah strategis terkait dana haji,” ucapnya.
Dirinya mengungkapkan, BPKH telah membuat banyak forum diskusi, menerima masukan dari berbagai pihak yang kompeten demi penguatan BPKH dalam menjalankan fungsinya.
Hal itu juga bagian dari ikhtiar, agar pengelolaan uang haji lebih profesional dan akuntabel. Terutama bagi calon jamaah haji yang menitipkan uangnya.
“Mengapa memilih Aceh? Karena Aceh punya keterkaitan sejarah kuat dengan haji, Aceh tempat berkumpulnya calon jamaah haji yang ingin berangkat ke tanah suci ketika zaman masih menggunakan kapal. Aceh juga satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam untuk masyarakatnya,” jelas Kepala BPKH.
Seminar nasional dengan tema: Revitalisasi Peran BPKH Menuju Pengelolaan Keuangan Haji yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel, diisi oleh narasumber Ketua Komisi VIII DPR RI Dr Ashabul Kahfi MAg, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Prof Hilman Latief, dan Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2013-2015, Dr Hamdan Zoelva, SH MH
Mereka membahas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji: Dinamika, Problematika dan Urgensi Amandemen untuk pengelolaan Keuangan Haji yang Rasional dan Berkeadilan, di sesi pertama.
Sedangkan di sesi kedua, terkait Reformasi Kelembagaan Good Governance dan Tantangan Politik Hukum Pengelolaan Keuangan Haji, diisi narasumber, Direktur Harmonisasi I Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Dr Roberia SH MH, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, Amri Yusuf dan Dekan Fakultas Hukum USK Dr M Gaussyah SH MH. (IA)