Wanita Asal Aceh Timur Disekap 14 Hari di Aceh Besar, Dipekerjakan Sebagai PSK
Infoaceh.net, BANDA ACEH — Seorang wanita berinisial NKH (21) asal Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur diduga disekap dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) atau open BO di salah satu rumah sekitaran Desa Gla Meunasah Baro Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar selama 14 hari.
Gabungan personel Polsek Krueng Barona Jaya dan Polsek Ulee Kareng kemudian mengamankan korban dan tiga pria terduga pelaku penyekapan berinisial AH (20), AS (25) dan F (17) yang semuanya warga setempat, pada Selasa (14/1/2025).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi menjelaskan, pihaknya mengamankan korban dan pelaku usai Polsek Ulee Kareng menerima aduan masyarakat (Dumas) melalui WhatsApp Saleum Rakan Kapolresta Banda Aceh.
“Personel gabungan kemudian mengamankan dan pelaku ke Mapolsek Krueng Barona Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Julpandi, Senin (20/1/2025).
Kapolsek Krueng Barona Jaya itu menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban, dia dihubungi melalui Handphone oleh pria berinisial AS untuk datang ke Banda Aceh, tujuannya mencari kerja sebagai pelaku open BO atau menjual diri melalui aplikasi MiChat.
Sesampainya di rumah pelaku, korban diinapkan selama dua pekan atau lebih kurang 14 hari dan melakukan transaksi open BO dengan tarif bervariasi yakni Rp 400.000, Rp 800.000 dan Rp 1.000.000.
“Dengan memberikan tips atau komisi kepada tiga pelaku penyekapan sebesar Rp 50.000 per pelanggan dan membayar sewa tempat sebesar Rp 200.000 per hari kepada pemilik tempat berinisial AH,” jelas Iptu Julpandi.
Korban disekap di tempat tersebut selama lebih kurang 14 hari tanpa diizinkan keluar rumah. Segala keperluan konsumsi disediakan oleh tiga pelaku.
Korban kemudian melayani setiap pelanggan yang dibawa oleh ketiga pelaku, mereka bertugas mencari pelanggan open BO untuk dibawa ke lokasi penyekapan di salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Krueng Barona Jaya.
“Adapun pelaku melakukan open BO sudah lebih dari 10 kali,” ungkap Iptu Julpandi.