Wanita Asal Aceh Timur Disekap 14 Hari di Aceh Besar, Dipekerjakan Sebagai PSK
Dari kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan seperti Handphone korban dan dompet milik terduga pelaku AS bersamaan ATM , NPWP, SIM C, SIM A, kartu VISA.
Setelah mengamankan empat orang yang diduga melakukan praktek prostitusi online di Kecamatan Krueng Barona Jaya, pihak Polsek kemudian menyerahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh dan pihak Satreskrim mengembalikan warga tersebut kepada perangkat gampong kecamatan setempat.
Namun warga yang bersangkutan mengulangi lagi perbuatan tersebut pada Jum’at 17 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat perangkat gampong menunggu waktu untuk duduk rapat sidang adat sanksi gampong.
Perangkat gampong kemudian menyerahkan kasus tersebut ke pihak Wilayatul Hisbah (WH) untuk diproses sesuai qanun yang berlaku di Aceh.
“Sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di halaman Polsek Krueng Barona Jaya, pihak aparatur desa menyerahkan kasus tersebut ke WH Aceh Besar untuk menjalani proses hukum yang berlaku sesuai Qanun Aceh,” pungkasnya.