INFOACEH.NET, ACEH TIMUR – Tim gabungan Polres Aceh Timur, terdiri anggota Opsnal Satintelkam, Satreskrim dan Satresnarkoba berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penculikan yang terjadi di Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Ahad siang 18 Agustus 2024.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat saat konferensi pers di Aula Bhara Daksa, Senin siang (2/9/2024).
Disebutkan, korban berinisial DF, warga desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Aceh Timur diculik oleh dua orang tak dikenal saat korban (DF) sedang duduk di sebuah warung kopi desa setempat.
“Pada saat kejadian, ada beberapa saksi yang menyebutkan, salah satu dari pelaku membawa senjata api laras pendek yang menyerupai pistol jenis FN, dan di samping mobil yang digunakan para pelaku terdapat tiga orang menunggu korban untuk dimasukkan ke dalam mobil,” ungkap Kasat Reskrim.
Kemudian saksi memberitahukan kejadian itu kepada istri korban. Mendengar kabar suaminya diculik orang, istri korban kemudian menginformasikan kepada perangkat desa setempat dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Madat.
Dari laporan tersebut Kapolsek Madat berkordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur kemudian dibentuk tim untuk dilakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh kasat intelkam bersama kasat reskrim yang beranggotakan anggota opsnal sat intelkam, satreskrim dan satresnarkoba.
Dari hasil penyelidikan di lapangan tim berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku dan pada Jum’at, 23 Agustus 2024.
Kelima pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing masing di wilayah Kecamatan Darul Ikhsan. Kemudian para pelaku dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Sementara untuk korban selamat dan sudah dikembalikan kepada keluarganya,” sebut Adi.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku bahwa mereka melakukan penculikan terhadap korban atas perintah MR karena korban memiliki utang terhadap MR sebesar Rp 370 juta.
Berikut inisial dan peran pelaku.
MA (45), melakukan penculikan dengan menggunakan senjata air soft gun, menahan korban di rumahnya selama empat hari dan dan meminta uang tebusan sebesar Rp 20 juta. Dari uang tersebut ia mendapatkan Rp 10 juta.
TA (48), yang menerima perintah awal dari MR untuk menculik korban dan turut meminta uang tebusan. Dimana dari hasil uang tersebut ia mendapatkan Rp 10 juta.
MU (48) berperan membantu menyediakan mobil untuk digunakan melakukan penculikan terhadap korban.
RI (42), berperan turut melakukan penculikan dan menjaga korban pada saat disekap dirumah MA.
RA (45) berperan sebagai pemilik senjata air soft gun yang digunakan MA pada saat melakukan penculikan terhadap korban.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku di antaranya dari MA rantai besi, sebo warna hitam, karpet warna merah bercorak, uang sebesar Rp 10 juta dan satu unit handphone.
Dari TA satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam Nomor Polisi BK 1606 ACZ, uang sebesar Rp 9 juta dan satu unit handphone.
Dari MU satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi BL 1402 DO dan dari pelaku RA diamankan satu senjata air soft gun jenis FN.
Terhadap para pelaku dipersangkakan pasal 328 sub pasal 333 ayat (1) jo pasal 368 ayat (1) jo pasal 56 dan pasal 480 ayat (2) kuhp dengan ancaman 12 tahun penjara.
Disamping itu polisi terus melakukan pencarian terhadap dua pelaku lain yakni MR dan SS.