BANDA ACEH – Anggota DPR RI asal Aceh, H Sudirman atau akrab disapa Haji Uma angkat bicara terkait laporan keluarga korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi dari kesatuan Polres Aceh Utara hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Haji Uma meminta Polda Aceh untuk segera menangani kasus ini, jika tidak ada perkembangan, dirinya akan menyurati langsung Kapolri untuk mendapatkan jawaban.
“Keluarga korban sudah melapor ke kami kemarin, maka dalam hal ini saya minta Polda Aceh unktuk serius menangani kasus ini,” ungkap Haji Uma, Sabtu (4/5/2024).
Korban adalah Saiful Abdullah (51) warga Kuta Glumpang Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Menurut laporan Noviana, anak korban yang juga ikut melaporkan kejadian ini kepada Polres Lhokseumawe pada 2 Mei 2024, LP Nomor: LP/B/91/V/2024 SPKT/Polres Lhokseumawe/ Polda Aceh.
Kronologis kejadian menurut Noviana, pada 29 April 2024, korban ditangkap oleh yang mengatasnamakan anggota Polres Aceh Utara dalam hal dugaan kasus narkotika.
Saat korban ditangkap, keluarga sempat mendatangi tempat kejadian, namun pelaku tidak mengizinkan keluarga bertemu korban, bahkan pelaku menembakkan peluru ke tanah untuk menghentikan keluarga korban mendekat, korban selanjutnya dibawa bersama pelaku.
Oleh Noviana meminta bantuan Said, salah seorang warga desanya yang dianggap memiliki jaringan dengan pihak Kepolisian
Hasil komunikasi Said hingga terhubung dengan pelaku dan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta hari itu juga, jika tidak korban akan dibawa ke kantor Lhoksukon ibukota Aceh Utara
Keluarga korban berhasil mendapatkan uang Rp 50 juta dengan menjual emas yang dimiliki dan meminjam uang dari orang lain
Setelah menyerahkan uang yang diantar oleh Said kepada pelaku, sekitar pukul 22.00 Wib, korban dibawa pulang oleh Said yang diboncengi sepeda motornya.
Kondisi badan korban yang penuh lebam dan dari telinga keluar darah.
Setiba di rumah, korban menjelaskan, dirinya mengalami penganiayaan berat oleh pelaku dan dipaksa mengaku memiliki narkoba, namun korban tetap pada pendiriannya tidak memiliki barang haram tersebut.
Korban hanya mampu bertahan di rumah lebih kurang 30 menit selanjutnya harus dilarikan ke Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan karena kondisi korban sudah mulai kehilangan kesadaran.
Sampai di rumah sakit korban sempat ditangani oleh tim medis IGD dan ICU, namun ajal menjemput korban untuk menghadap sang Khalik.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polres Lhokseumawe dan Propam Polda Acèh. (IA)