Warga Tiro Serahkan Senjata Api Masa Konflik Aceh ke Polisi
SIGLI — Seorang warga di Kecamatan Tiro Kabupaten Pidie menyerahkan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol FN bersama magasin dan 5 butir amunisi peluru ke Polsek Tiro, Polres Pidie, Senin (13/11/2023).
Senjata api sisa masa konflik itu diserahkan oleh seorang warga Tiro yang tidak ingin disebutkan namanya, dan diterima langsung oleh Kapolsek Tiro Iptu Zery Irfan, yang didampingi Kanit Reskrim Aiptu Jamaluddin di kawasan Glee Cot Beurandeh Jalan Pintosa Kecamatan Tiro, Pidie.
“Salah seorang warga Tiro pada Senin kemarin telah menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol FN sisa peninggalan masa konflik Aceh ke polisi yang diterima langsung Kapolsek Tiro Iptu Zery Irfan,” ujar Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali Selasa (14/11/2023).
Ia menambahkan awalnya pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 10.00 Wib seorang warga Kecamatan Tiro menghubungi Kapolsek Tiro, dan menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan Kapolsek di salah satu warkop yang ada di Kecamatan Tiro.
Pada saat bertemu dengan Kapolsek Tiro, warga tersebut mengatakan ingin menyerahkan satu pucuk senjata api pistol rakitan jenis FN berikut amunisi seraya memperlihatkan foto dalam HP-nya kepada Kapolsek Tiro.
Dia mengaku, pistol itu adalah peninggalan masa konflik dulu di Aceh dan sudah lama ditanam dalam kawasan hutan Tiro.
AKBP Imam Asfali mengatakan, pihaknya selama ini memang selalu mengimbau masyarakat Kabupaten Pidie, agar bersedia menyerahkan senjata api sisa konflik jika masih ada yang menyimpannya.
Lanjutnya, polisi tidak akan menjatuhkan sanksi hukum kepada mereka yang bersedia menyerahkannya secara sukarela baik itu senjata api ataupun sejenis bahan peledak.
“Bagi yang menyerahkan dijamin tidak akan diproses,” kata Kapolres.
Setelah diserahkan ke polisi, senjata api pistol rakitan jenis FN bersama magasinnya dan 5 butir amunisi peluru aktif dibawa ke Mapolres Pidie, guna diamankan.
“Kita berharap kepada warga yang masih menyimpan, menguasai senjata api sisa konflik supaya menyerahkan ke polisi terdekat. Apapun itu, jika tanpa izin sangat berbahaya untuk digunakan,” tegas Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali. (IA)