Warkop di Aceh Besar Diminta Siapkan Tempat Shalat dan Tutup 15 Menit Sebelum Azan
Sedangkan Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, MPU, Camat, Imam Mukim dan Keuchik, memiliki tugas mengembangkan, membimbing serta mengawasi pelaksanaan syariat Islam dengan sebaik-baiknya, mencegah segala sesuatu yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan akhlak atau dekadensi moral.
Mencegah dan meniadakan perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam, memaksimalkan fungsi Meunasah/Mushalla atau nama Iain di Gampong atau nama Iain dengan pengajian bagi anak-anak dan orang dewasa setelah maghrib.
“DSI juga harus meningkatkan strategi dakwah dengan memanfaatkan sarana dan media yang sesuai dengan tuntutan zaman dan meningkatkan aktivitas dakwah yang lebih intensif ke gampong-gampong,” terang Rusdi.
Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi/Pelaku Usaha agar memastikan tidak terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat usaha, menghentikan kegiatan usaha 15 menit sebelum azan dikumandangkan dan mengimbau kepada pengunjung untuk melaksanakan shalat berjamaah.
“Untuk warung kopi, kafe, tempat wisata dan sejenisnya agar menyiapkan tempat shalat dan tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB,” ujarnya.
Surat edaran itu juga menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat dengan melaksanakan syariat Islam pada seluruh aspek kehidupan yang pelaksanaannya meliputi bidang aqidah, syariah dan akhlak, mendidik anggota keluarga terutama anak-anak sebagai generasi penerus terkait pemahaman dan pelaksanaan Syari’at Islam sejak dini baik di rumah maupun tempat-tempat pengajian, mendidik anak melalui ibadah baca Al-Qur’an dan pengajian Bakda Magrib.
“Serta menjaga diri dan anggota keluarga dari perilaku maksiat, menjaga aurat dan kehormatan serta berbusana muslim atau muslimah, tidak berdua-duan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram baik di tempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan, mengoptimalkan shalat jamaah lima waktu di tempat kerja, gampong atau nama Iain dan tempat umum Iainnya dan menghentikan seluruh aktivitas 15 menit saat Azan berkumandang dan bergegas untuk melaksanakan shalat berjamaah dimana azan dikumandangkan,” pungkasnya. (IA)