Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh melakukan tindakan pembubaran terhadap warga yang masih memenuhi pesisir pantai di kawasan Ulee Lheue hingga menjelang salat magrib, Selasa (09/02/2021).
Tindakan ini terpaksa dilakukan, karena masyarakat terkesan tidak mau beranjak meninggalkan lokasi meski azan magrib mulai berkumandang di masjid sekitar.
Plt. Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko melalui Kabid WH Safriadi mengimbau masyarakat untuk segera meninggalkan lokasi selambat-lambatnya 30 menit menjelang pelaksanaan ibadah salat magrib.
Safriadi mengatakan, menindaklanjuti perintah Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, pihaknya melakukan imbauan kepada warga yang berada di pesisir pantai Ulee Lheue hingga Kampung Jawa Banda Aceh menjelang magrib.
“Kami minta kesadaran dan pengertian seluruh masyarakat, pengunjung dan pedagang di pantai Ulee Lheue untuk segera meninggalkan lokasi menjelang azan magrib,” kata Safriadi, Rabu (10/02/2021).
Ia pun menerangkan kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan sampai muncul kesadaran dari masyarakat, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan terkait kebijakan pengelolaan objek wisata Ulee Lheue. Personil Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh akan tetap melakukan pengawasan di objek tersebut. (IA)