INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Yalsa Boutique Diduga Terlibat Investasi Bodong Rp 20 Miliar, 3.755 Member Tertipu

Last updated: Sabtu, 29 Mei 2021 21:07 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy
SHARE

Banda Aceh — Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah meningkatkan ke tahap penyidikan kasus dugaan investasi bodong yang diduga dilakukan oleh Yalsa Boutique, sebuah perusahaan penjualan busana muslim.

Meskipun telah memasuki penyidikan, namun sejauh ini pihak penyidik Polda Aceh belum menetapkan tersangkanya.

Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama

Dalam pengusutan kasus investasi bodong tersebut, penyidik telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 13 orang saksi, termasuk di dalamnya owner, admin dan reseller perusahaan itu.

- ADVERTISEMENT -

Kasus tersebut sedang ditangani Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh yang saat ini juga terus mendata reseller dan member yang tergabung dalam Yalsa Boutique.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam acara silaturrahmi dengan awak media, Senin (22/02/2021).

- ADVERTISEMENT -
Balai Pengajian Dayah Thalibul Huda di Aceh Besar Terbakar

Ia memastikan Yalsa Boutique terlibat kasus investasi bodong karena mengumpulkan uang member dengan menjanjikan keuntungan.

Pihak Yalsa Boutique yang mengumpulkan dana investasi dari masyarakat dengan nilai mencapai Rp 20 miliar itu, tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pihak Bank Indonesia (BI).

“Iya, benar. Pengusutan kasus dugaan investasi bodong tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini kita masih periksa 13 orang terkait pelaporan Yalsa Boutique. Ke-13 orang yang kita periksa ini mulai dari owner dua orang, suami dan istri, kemudian admin dan reseller,” kata Kombes Pol Winardy.

Ditlantas Polda Aceh Umumkan Persyaratan Urus STNK Hilang-Rusak Akibat Bencana

Saat ini, penyidik terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Owner hingga staf Yalsa saat ini kooepratif hadir memenuhi pemanggilan polisi untuk kepentingan penyidikan.

- ADVERTISEMENT -

Dia menyebutkan dalam kasus ini pemilik perusahaan menghimpun dana masyarakat tanpa ada izin dari OJK maupun Bank Indonesia. Jumlah dana yang sudah dihimpun, mencapai Rp 20 miliar.

Yalsa Boutique telah merekrut 225 reseller dan 3.755 member di Aceh, Medan, hingga Riau. Tak tanggung-tanggung, Yalsa Boutique telah mengumpulkan dana dari member mencapai Rp 20 miliar.

Dana tersebut dihimpun dari 3.755 orang dengan investasi mulai Rp 500 ribu hingga puluhan juta rupiah.

“Dalam kasus ini, pemilik Yalsa Boutique menggandeng orang yang disebut reseller. Reseller merekrut member untuk investasi. Reseller sebanyak 225 orang dan member mencapai 3.755 orang,” kata Kombes Pol Winardy.

Mereka menghimpun dana dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan baju dari Yalsa Boutique itu kisaran 30 persen sampai 50 persen setiap keuntungan penjualan.

Namun, dalam perjalanan, pemilik usaha menghentikan penyetoran dan menyatakan uang yang sudah disetor hangus semuanya.

Dalam kasus ini, kata Kombes Pol Winardy, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh juga telah menyita tiga unit mobil mewah dan sebuah rumah milik owner Yalsa Boutique serta dokumen perusahaan.

“Ada beberapa yang kita amankan, aset dari pemilik butik, satu unit mobil Alphard, 1 unit mobil Civic Turbo, rumah di Lamteumen, dan satu mobil Toyota juga kita amankan,” kata Kombes Pol Winardy.

Winardy mengungkapkan, bisnis Yalsa Boutique yang sudah berjalan sejak 2019 hingga awal Januari 2021 Yalsa mengalami kasus yang dilaporkan oleh para member itu sendiri. Menurut Winardy, awalnya Yalsa menjalankan bisnis konveksi busana muslim.

“Katanya mereka buat baju sendiri dengan konveksi sendiri, tapi kenyataannya mereka menambil produk pada pihak ketiga dan menjualnya kembali. Bisnis bagi hasil ini awalnya lancar, tapi selanjutnya keuntungan ini tidak lagi disetor ke member,” sebutnya.

Winardy juga menyebutkan, saat launching produk Yalsa Boutique yang dilakukan secara megah dan spektakuler di Hotel Hermes Palace Banda Aceh akhir Januari lalu, Yalsa Boutique mengeluarkan anggaran hampir Rp 1 miliar. Acara berlangsung megah dengan hadirnya artis ibu kota.

Yalsa Boutique, adalah sebuah butik yang berbisnis pada penjualan busana muslimah dan memberi peluang pada masyarakat yang ingin bergabung dengan melakukan investasi terlebih dulu.

“Owner merekrut reseller, kemudian mereka mengumpulkan uang dari member, kemudian member melakukan investasi kepada admin, admin mencatat. Setelah dihimpun dilaporkan ke admin disetorkan dana sesuai dengan investasi yang dilakukan member, jumlahnya variatif dari Rp 500 ribu sampai puluhan juta,” kata Winardy.

Dana yang sudah diinvestasi katanya, tidak boleh diambil dalam jangka 6 bulan. Dalam beberapa member itu bisa dikembalikan setelah 6 bulan.

“Tetapi masuk 2021 karena sudah krowdit, mulai bermasalah maka dana itu distop oleh owner tidak boleh ambil lagi dan hangus.

Lalu masyarakat yang dirugikan melaporkan Yalsa Boutique ke kita dengan nomor laporan model A, tertanggal 11 Februari 2021. Mereka adalah member (anggota) butik itu sendiri yang belakangan merasa tertipu karena telah menyetor uang sebagai investasi dengan perjanjian mendapatkan keutungan dari penjualan busana oleh Yalsa Boutique.

Dugaan investasi bodong tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. (IA)

Previous Article Ditpolairud dan Kanwil DJBC Aceh Patroli Bersama
Next Article Gubernur Nova Ikuti Rakornas Pengendalian Karhutla, Ini Arahan Presiden Jokowi

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
Monopoli Pengadaan APBK Aceh Selatan, Belasan Paket Proyek Digarap CV yang Sama
Minggu, 11 Januari 2026
Nasional
Jelang Ramadan, Prabowo Janjikan Bantuan Sapi untuk Kebutuhan Meugang di Aceh
Minggu, 11 Januari 2026
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

500 Ton Beras dan Bantuan Logistik PMI Tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Kapolres Pidie Jaya Serahkan Ekskavator Percepat Pembersihan Lumpur

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Huntara Mulai Dibangun di Aceh Timur, Target 10 Hari Siap

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Jumat, 9 Januari 2026
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Jumat, 9 Januari 2026
Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Umum

Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

Jumat, 9 Januari 2026
Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Kamis, 8 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?