Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

YARA dan PWI Aceh Teken MoU Bantuan dan Pendidikan Hukum

Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin dan Ketua YARA Safaruddin memperlihatkan dokumen MoU tentang pemberian bantuan dan pendidikan hukum setelah penandatanganan kesepahaman bersama di Warkop Sanusi, Banda Aceh, Rabu (20/9). (Foto: Dok. PWI Aceh)

BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh menandatangani kesepahaman bersama (Memorandum of Understanding/MoU) tentang pemberian bantuan dan pendidikan hukum.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua YARA Safaruddin SH MH dan Ketua PWI Aceh M Nasir Nurdin dalam satu acara sederhana—sambil ngopi bareng dan makan siang—di Warkop Sanusi, Banda Aceh, Rabu (20/9).

“Sangat terbuka dan merakyat, saya pikir inilah alasan kawan-kawan YARA memilih tempat ini sebagai lokasi penandatanganan MoU di antara kita,” kata Ketua PWI Aceh dalam sambutannya menjelang penandatangan kesepahaman bersama.

Ketua YARA Safaruddin menyambut positif penandatanganan MoU tentang pemberian bantuan dan pendidikan hukum antara YARA dengan PWI Aceh.

“Secara kebatinan, hubungan YARA dengan rekan-rekan wartawan, termasuk dengan perusahaan pers sudah cukup lama terbangun. Kalau pun hari ini kita menandatangani MoU itu semata-mata untuk kepentingan administrasi supaya apa yang telah kita lakukan selama ini menjadi lebih kuat dan terus berlanjut,” kata Safaruddin.

Menurut Safar, selama ini pihaknya banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers maupun pekerja pers yang minta pendampingan ketika dipanggil polisi terkait dengan produk jurnalistik yang ditayangkan.

“Kawan-kawan wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-undang. Kita mengarahkan semua pihak menghormati profesi wartawan. Kalau terjadi permasalahan maka penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Safaruddin.

MoU yang terdiri delapan pasal itu lebih menekankan kerja sama pada pendidikan dan bantuan hukum.

Terkait ruang lingkup Nota Kesepahaman dituangkan dalam Pasal 3 MoU yaitu pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi kepada jajaran PWI Aceh dan anggotanya secara cuma-cuma (gratis) yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, peningkatkan mutu pendidikan dengan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan Sumber Daya Manusia dan bidang lain yang disepakati para pihak.

Jangka waktu kesepahaman diatur dalam Pasal 4 yaitu berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal penandatangan dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.

Sedangkan mengenai pembiayaan diatur dalam Pasal 5, dengan menyebutkan biaya yang timbul akibat pelaksanaan kesepahaman bersama ini akan ditetapkan oleh para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama.

Penandatanganan MoU antara YARA dengan PWI dihadiri jajaran pengurus dari kedua lembaga.

Dari PWI Aceh hadir Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Muhammad Saman, Wakil Ketua Bidang Organisasi Zainal Arifin M Nur diwakili Kasi Organisasi M Nazar Ahadi, Wakil Ketua Bidang Advokasi Azhari diwakili Kasi Hukum Fauzul Husni, Sekretaris Muhammad Zairin, Wakil Sekretaris II Abdul Hadi, Wakil Bendahara Dian Fatayati, dan anggota Seksi Kesra/Keagamaan Afrizal.

Sedangkan dari YARA hadir jajaran pengurusnya antara lain Kepala Perwakilan Kota Banda Aceh & Sabang Dato’ H. Yuni Eko Hariyatna, Sekretaris Perwakilan Aceh Besar M Nur, Direktur Hukum & HAM Yudhistira Maulana, Kepala PPID Adelia Ananda, Koordinator Paralegal Muzakir Ar, Humas Muhammad Dahlan, Direktur Organisasi Azwardi Ma’rifatullah, Kabid Advokasi Hukum & Kode Etik Yuniah dan pengurus lainnya. (IA)

Lainnya

KLHK Ancam Pidana PT ASP, Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas
Marc Marquez ungguli adik kandungnya untuk menangi GP Aragon
Petugas Haji Diusir Keamanan Arab, Dilarang Dampingi Jemaah di Jamarat
Miguel Uribe (Dokumentasi Facebook Miguel Uribe)
KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali bikin gaduh panggung politik global. Mulai Senin (9/6/2025).
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rokhmat Ardiyan
Viral Mobil Dinas Masuk Jalur Transjakarta, Polisi Malah Beri Hormat, ini Kata Dirlantas
Eurico Guterres bersama ribuan warga penerima rumah Eks Pejuang TIm-tim.
Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyalurkan 2.300 paket daging kurban Emirates Red Crescent dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Ahad (8/6).
Pemakzulan Gibran Konstitusional dan Selamatkan Moral Bangsa
Digerebek Warga, Suami Lakukan Hal Tak Terduga
Timwas Ungkap Penyebab Jamaah Haji RI Menumpuk di Mina
Kemenag Minta Maaf soal Masalah Pergerakan Jemaah ke Mina
Cegah Banjir Rob, Pemprov Jakarta Mau Bangun Tanggul Tinggi 2,5 Meter
Lepasnya empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumut diduga akibat bergesernya batas darat. (Foto: Ist)
Berbuntut Panjang, Ada Dana Besar yang Disebut Sokong Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Harusnya Tahu Diri Sudah Terlalu Tua bagi PSI
Luar Biasa Ketika Tumbuh di Tengah Ketidakpastian
Enable Notifications OK No thanks