INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

YARA Desak Panwaslih Banda Aceh Proses Hukum Dugaan Pemilih Coblos Lebih Satu Kali

Last updated: Selasa, 20 Februari 2024 18:09 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Seorang wanita diamankan karena nekat bawa masuk 10 surat suara sudah tercoblos ke TPS 3 di Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh pada 14 Februari lalu
Seorang wanita diamankan karena nekat bawa masuk 10 surat suara sudah tercoblos ke TPS 3 di Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh pada 14 Februari lalu
SHARE

BANDA ACEH — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh segera menindak lanjuti temuan terjadi dugaan pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada Rabu (14/2/2024).

Hal itu disampaikan Ketua YARA Banda Aceh Eko Yuni Hariatna atau akrab disapa Haji Embong, Selasa (20/2/2024), menyikapi dugaan pemilih melakukan pencoblosan lebih satu kali di TPS 03.

Ketua Umum HMI Komisariat FKIP Universitas Syiah Kuala, Rivaldi
Mahasiswa Kecam Rehab Rumah Dinas Ketua DPRA Rp4,67 Miliar: Ironi di Tengah Kesulitan Rakyat

Ia mengatakan, YARA mendesak Panwaslih Banda Aceh segera memproses hukum dan menindak lanjuti terkait pelanggaran pemilu oleh pemilih yang telah melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS.

- ADVERTISEMENT -

Dugaan pelanggaran terhadap adanya pemilih yang mencoblos lebih satu kali, menurut Embong, sesuatu yang dapat dikenakan pasal Pidana Pemilu, yaitu Pasal 516 dan 533 UU 7 tahun 2017.

Embong menjelaskan, dalam pasal 516 menjelaskan “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000″.

- ADVERTISEMENT -
Duta Besar RI untuk Uzbekistan dan Kirgizstan, Prof Dr Siti Ruhaini Dzuhayatin MA menjadi narasumber Webinar Berseri Kajian Studi Islam seri ke-10 yang digelar Progdi Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Kamis (16/10). (Foto: Ist)
Prof Siti Ruhaini: Islam dan HAM Tak Perlu Dipertentangkan

Kemudian, pasal 533 menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000”.

Untuk itu, YARA mendesak agar proses hukum penindakan dugaan pelanggaran pidana pemilu segera diproses oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), agar Pilpres/Pileg di Banda Aceh damai dan demokratis.

Embong menambahkan, Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu.

Sekretariat DPR Aceh
Pengadaan Barang-Jasa Sekretariat DPRA Terindikasi Mark Up, Rp214 Miliar Dikelola Tertutup

Pelanggaran administrasi Pemilu ialah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian, dalam UU Pemilu 7/2017 ini ada 77 tindak pidana yang diatur Pasal 488 sampai Pasal 553.

Dia menyatakan, dalam norma tindak pidana pemilu, subjek paling banyak yang dikenai adalah penyelenggara pemilu.

Menurut Pasal 1 angka 23 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

“Penyelenggara Pemilu yang berintegritas berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Integritas penyelenggara menjadi penting, karena menjadi salah satu tolak ukur Pemilu demokratis,” kata Embong. (IA)

TAGGED:acehbandacoblosdesakdugaanhukumkalilebihpanwaslihpemilihprosessatuumumyara
Previous Article Kadis Pendidikan Dayah Aceh Dr Munawar A Djalil MA bersilaturrahmi dengan Kajati Aceh Joko Purwanto SH di ruang kerjanya, Selasa (20/2) Kadisdik Dayah Bahas Kerja Sama dengan Kejati Aceh
Next Article Presiden Jokowi akan melantik Hadi Tjahjanto dan AHY sebagai menteri di Istana, Rabu besok (20/2) Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR/BPN, Dilantik Rabu Besok

Populer

Selebgram Malaysia Izza Fadhila jadi sorotan usai video 13 menit yang diduga menampilkannya viral dan menuai hujatan netizen.
Umum
13 Menit Izza Fadhila: Selebgram Malaysia Viral, Netizen Geger Konten Tak Pantas
Senin, 28 Juli 2025
Ketua Umum HMI Komisariat FKIP Universitas Syiah Kuala, Rivaldi
Umum
Mahasiswa Kecam Rehab Rumah Dinas Ketua DPRA Rp4,67 Miliar: Ironi di Tengah Kesulitan Rakyat
Sabtu, 18 Oktober 2025
BPK RI menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp204 juta pada proyek Revitalisasi Bangunan Sentra IKM Cokelat – Pembangunan Gedung/Sarana Produksi Tahun 2024 di Disperindagkop Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Hukum
BPK Ungkap Kelebihan Bayar Rp204 Juta di Disperindagkop Sabang, Rekanan Baru Setor Rp7 Juta
Jumat, 17 Oktober 2025
Olahraga
208 Pemain Muda Ikut Seleksi EPA Persiraja U-19 di Banda Aceh
Sabtu, 18 Oktober 2025
Sekretariat DPR Aceh
Umum
Pengadaan Barang-Jasa Sekretariat DPRA Terindikasi Mark Up, Rp214 Miliar Dikelola Tertutup
Jumat, 17 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

AKP Ibrahim ditunjuk sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Bustani pindah jadi Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe
Umum

AKP Ibrahim Jadi Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Bustani Pindah ke Polres Lhokseumawe

Jumat, 17 Oktober 2025
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan
Umum

Luhut Tegaskan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Hanya Perlu Restrukturisasi, Bukan APBN

Jumat, 17 Oktober 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Utara meringkus kurir sabu berinisial S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Bireuen, yang merupakan mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Mantan Penyanyi Aceh Ditangkap Bersama 1,87 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Jumat, 17 Oktober 2025
Pegiat media sosial Herwin Sudikta memberikan tanggapan pedas terhadap pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, terkait proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).
Umum

Herwin Sudikta Sindir Luhut Soal Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung: “Cuci Tangan Lebih Enak Daripada Cuci Piring”

Jumat, 17 Oktober 2025
Proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) warisan mantan Presiden Joko Widodo kembali jadi sorotan
Umum

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dikritik PKS, KPK Siap Selidiki Dugaan Korupsi

Jumat, 17 Oktober 2025
Percakapan terakhir Anti Puspitasari (22) sebelum tewas di tangan Febrianto (22) terungkap. Suaminya, Adi Rosadi (36), mengenang momen ketika Anti mengantarnya ke tempat kerja di sebuah mal kawasan Palembang, kemudian pamit keluar.
Umum

Terungkap Percakapan Terakhir Anti Puspitasari Sebelum Dihabisi Febrianto, Suami Hancur dan Malu

Jumat, 17 Oktober 2025
Pertamina Patra Niaga Sumbagut terus memperketat pengawasan terhadap operasional SPBU. (Foto: Ist)
Ekonomi

Cegah Kecurangan SPBU, Pertamina Sumbagut Perkuat Pengawasan Lewat Program “Pantau Bareng”

Jumat, 17 Oktober 2025
Petugas Satpol PP-WH Aceh Besar mendapati satu unit ekskavator di lokasi pengerukan pasir laut, di kawasan pesisir Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Kamis (16/10). (Foto: Ist)
Umum

Satpol PP-WH Aceh Besar Hentikan Aktivitas Pengerukan Pasir Laut di Baitussalam

Jumat, 17 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?