INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

YARA Desak Panwaslih Banda Aceh Proses Hukum Dugaan Pemilih Coblos Lebih Satu Kali

Last updated: Selasa, 20 Februari 2024 18:09 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Seorang wanita diamankan karena nekat bawa masuk 10 surat suara sudah tercoblos ke TPS 3 di Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh pada 14 Februari lalu
Seorang wanita diamankan karena nekat bawa masuk 10 surat suara sudah tercoblos ke TPS 3 di Gampong Keuramat Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh pada 14 Februari lalu
SHARE

BANDA ACEH — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh segera menindak lanjuti temuan terjadi dugaan pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada Rabu (14/2/2024).

Hal itu disampaikan Ketua YARA Banda Aceh Eko Yuni Hariatna atau akrab disapa Haji Embong, Selasa (20/2/2024), menyikapi dugaan pemilih melakukan pencoblosan lebih satu kali di TPS 03.

Isak Tangis Warga Terjebak Lima Hari di Kutablang: Tolong Kami, Pak Kapolda!

Ia mengatakan, YARA mendesak Panwaslih Banda Aceh segera memproses hukum dan menindak lanjuti terkait pelanggaran pemilu oleh pemilih yang telah melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS.

- ADVERTISEMENT -

Dugaan pelanggaran terhadap adanya pemilih yang mencoblos lebih satu kali, menurut Embong, sesuatu yang dapat dikenakan pasal Pidana Pemilu, yaitu Pasal 516 dan 533 UU 7 tahun 2017.

Embong menjelaskan, dalam pasal 516 menjelaskan “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000″.

- ADVERTISEMENT -
Juru Bicara Posko Satgas Penanganan Bencana Aceh Murthalamuddin
Update Korban Banjir-Longsor Aceh: 102 Meninggal, 116 Hilang, 292.806 Warga Mengungsi

Kemudian, pasal 533 menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000”.

Untuk itu, YARA mendesak agar proses hukum penindakan dugaan pelanggaran pidana pemilu segera diproses oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), agar Pilpres/Pileg di Banda Aceh damai dan demokratis.

Embong menambahkan, Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu.

Masyarakat Sipil Aceh menilai gelombang banjir bandang dan longsor yang meluluhlantakkan Aceh, Sumut dan Sumbar mengungkap betapa rapuhnya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana besar. (Foto: Ist)
Penanganan Banjir Aceh Buruk: Masyarakat Sipil Sebut Lambat Sejak Awal, Koordinasi Lapangan Lemah

Pelanggaran administrasi Pemilu ialah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

- ADVERTISEMENT -

Kemudian, dalam UU Pemilu 7/2017 ini ada 77 tindak pidana yang diatur Pasal 488 sampai Pasal 553.

Dia menyatakan, dalam norma tindak pidana pemilu, subjek paling banyak yang dikenai adalah penyelenggara pemilu.

Menurut Pasal 1 angka 23 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

“Penyelenggara Pemilu yang berintegritas berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Integritas penyelenggara menjadi penting, karena menjadi salah satu tolak ukur Pemilu demokratis,” kata Embong. (IA)

TAGGED:acehbandacoblosdesakdugaanhukumkalilebihpanwaslihpemilihprosessatuumumyara
Previous Article Kadis Pendidikan Dayah Aceh Dr Munawar A Djalil MA bersilaturrahmi dengan Kajati Aceh Joko Purwanto SH di ruang kerjanya, Selasa (20/2) Kadisdik Dayah Bahas Kerja Sama dengan Kejati Aceh
Next Article Presiden Jokowi akan melantik Hadi Tjahjanto dan AHY sebagai menteri di Istana, Rabu besok (20/2) Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR/BPN, Dilantik Rabu Besok

Populer

Warga Banda Aceh mengeluhan pemadaman listrik yang dinilai tidak adil dan merata di tengah situasi darurat bencana yang melanda wilayah Aceh saat ini.
Aceh
Pemadaman Listrik Tak Adil, Warga Banda Aceh Minta PLN Terapkan Bergilir
Senin, 1 Desember 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, melontarkan kritik keras terhadap Direksi Pertamina yang dinilai lamban merespons kelangkaan BBM di Aceh pascabanjir bandang dan longsor, sehingga terjadi antrian panjang di SPBU. (Foto: Ist)
Aceh
Nasir Djamil Kecam Direksi Pertamina: Warga Aceh Kesulitan BBM, Antrian Panjang di SPBU
Minggu, 30 November 2025
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyebutkan wilayahnya mengalami kelumpuhan total setelah banjir dan longsor besar melanda wilayah tersebut sejak beberapa hari terakhir. (Foto: Ist)
Aceh
Aceh Timur Lumpuh Total, Warga Mulai Kelaparan Akibat Banjir dan Longsor
Senin, 1 Desember 2025
Juru Bicara Posko Satgas Penanganan Bencana Aceh Murthalamuddin
Umum
Update Korban Banjir-Longsor Aceh: 102 Meninggal, 116 Hilang, 292.806 Warga Mengungsi
Senin, 1 Desember 2025
Bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Umum
Sebut Bencana Sumatera Hanya Mencekam di Medsos, Kepala BNPB Dikecam Tak Punya Empati
Minggu, 30 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kakanwil Kemenag Aceh Azhari didampingi Kabag TU Ahmad Yani.
Umum

Kemenag Aceh Terapkan WFH dan WFA bagi ASN di Daerah Terdampak Bencana

Senin, 1 Desember 2025
Umum

Lebih 100 Santri Terjebak Banjir di Aceh Tamiang Selama 5 Hari

Minggu, 30 November 2025
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Umum

Menko AHY Tekankan Penguatan Tanggap Darurat di Aceh, Sumut dan Sumbar

Minggu, 30 November 2025
Jembatan Kutablang di Kabupaten Bireuen, terputus akibat diterjang banjir. (Foto: Ist)
Umum

Lancarkan Jalur Darat, Pemerintah Bangun Jembatan Alternatif di Awe Geutah Bireuen

Minggu, 30 November 2025
Kapal Patroli BC 30001 mengangkut bantuan logistik untuk korban bencana Aceh tiba di Pelabuhan Langsa. (Foto: Ist)
Umum

Kapal Patroli Bea Cukai Angkut Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Aceh

Minggu, 30 November 2025
Bidang TIK Polda Aceh turun ke lokasi bencana memasang perangkat Starlink untuk WiFi gratis. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Pasang Perangkat Starlink untuk Wifi Gratis di Lokasi Bencana

Minggu, 30 November 2025
Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Aceh, Murthalamuddin
Umum

Percepat Kordinasi dan Informasi, Pemerintah Aceh Bentuk Pos Komando Tanggap Darurat Bencana

Minggu, 30 November 2025
Pengurus PPTIM rapat penggalangan dana untuk korban banjir dan longsor Aceh di Jakarta, Jum'at malam, 28 November 2025. (Foto: Dok. PPTIM)
Umum

PPTIM Gerakkan Jaringan Perantau Aceh Bantu Korban Banjir dan Longsor

Minggu, 30 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?