Yunarto: Jokowi Kini Dikenang Bukan karena Legacy, tapi karena Cawe-cawe Anak
Pelaporan ini masih terus berlanjut.
Adapun Jokowi hingga kini masih belum menunjukkan ijazah miliknya ke hadapan publik, dan menegaskan baru akan melakukannya jika diminta di persidangan.
2. Desakan Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka
Anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, didesak untuk dimakzulkan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
Desakan datang dari Forum Purnawirawan TNI.
Forum tersebut pun telah melayangkan surat berisi desakan agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.
Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
Akan tetapi, surat tersebut tidak dibacakan di Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar DPR RI pada Selasa (24/6/2025).
Sementara, Jokowi sudah menanggapi pemakzulan tersebut.
Dalam wawancara dengan awak media di kediamannya di Solo, Jawa Tengah pada Jumat (6/6/2025), Jokowi menanggapi usulan pemakzulan anak sulungnya, Gibran, dari jabatan Wakil Presiden RI.
Jokowi pun menyinggung bahwa sistem pemilihan kepala negara di Indonesia dilakukan dalam satu paket, presiden beserta wakil presiden.
“Pemilihan presiden kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Kayak di Filipina itu sendiri-sendiri. Di kita ini kan satu paket,” jelas Jokowi, dikutip dari tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Jumat (6/6/2025).
“Memang mekanismenya seperti itu [menerima presiden dan wakil presiden, red],” tambahnya.
Kemudian, Jokowi menilai, adanya surat usulan pemakzulan Gibran merupakan bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia.
Ia pun mengaku tidak merasa sakit hati.
“Bahwa ada yang menyurati seperti itu. Iya, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” kata Jokowi.
Selanjutnya, Jokowi menjelaskan bahwa upaya pemakzulan harus dilakukan sesuai sistem ketatanegaraan yang berlaku.